c

Selamat

Selasa, 4 November 2025

NASIONAL

03 November 2025

12:39 WIB

BPOM Temukan 15 Obat Herbal Kandung Bahan Kimia Berbahaya

BPOM menemukan 15 produk ilegal beredar di pasaran, dengan lima di antaranya mencantumkan klaim sebagai produk pelangsing dan mengandung sibutramin

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>BPOM Temukan 15 Obat Herbal Kandung Bahan Kimia Berbahaya</p>
<p>BPOM Temukan 15 Obat Herbal Kandung Bahan Kimia Berbahaya</p>

Ilustrasi obat herbal. Shutterstock/Narong Jhanwattana

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 15 produk obat bahan alam (OBA) yang beredar di pasaran mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang. Temuan ini merupakan hasil pengawasan dan pengujian selama September 2025 terhadap 1.639 sampel produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan, temuan ini bukan sekedar pelanggaran administratif, tapi juga ancaman terhadap sistem kesehatan masyarakat. Pasalnya, OBA mengandung BKO berisiko membuat masyarakat mengonsumsi obat tidak sesuai aturan dan tanpa pengawasan tenaga medis.

"Produk-produk ini menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang berbahaya,” tegas Taruna melalui keterangan pers, Senin (3/11).

Dia memaparkan, dari 15 produk ilegal yang ditemukan, sebanyak lima di antaranya mencantumkan klaim sebagai produk pelangsing dan mengandung BKO sibutramin. Sibutramin yang disalahgunakan sebagai pelangsing berisiko memicu gangguan kardiovaskular, kejiwaan, fungsi hati, dan insomnia. Penggunaannya dalam OBA juga sudah dilarang di banyak negara.

Selanjutnya, sebanyak lima produk ilegal lainnya yang diklaim sebagai produk stamina pria mengandung sildenafil sitrat. Penyalahgunaan sildenafil ini dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, gangguan jantung, bahkan kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Selain itu, sebanyak lima produk ilegal sisanya yang diklaim sebagai produk pegal linu mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, dan natrium diklofenak. Penyalahgunaan deksametason bisa menyebabkan penurunan imunitas, osteoporosis, gangguan hormon, serta kerusakan hati dan ginjal.

Taruna juga menyampaikan, berdasarkan penelusuran seluruh produk OBA tersebut tidak memiliki nomor izin edar (NIE) BPOM. Sebagiannya bahkan mencantumkan NIE fiktif sehingga termasuk produk ilegal.

BPOM pun akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran OBA yang mengandung BKO. Jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

"Pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal akan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Taruna.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa NIE pada kemasan produk dan menghindari produk dengan klaim instan. Jika menemukan produk yang mencurigakan, maka masyarakat dapat melapor kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau kantor Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.

"Jangan mudah tergiur dengan promosi yang tak masuk akal dan jangan biarkan produk ilegal merusak tubuh kita, ekonomi kita, dan masa depan generasi kita,” pesan Taruna.

Adapun 15 produk OBA mengandung BKO yang ditemukan BPOM mencakup JD Jamu Diet, Jamu Diet Dosting, Obat Diet Dokter, BEAUTY SLIM, Obat Diet Herbal, SUPER TONIK MADU KUAT, Kopi Stamina Agam Perkasa, Jrenk jos X, Kopi Rempah Cap Luwak Kobra, Chang sanx, Tokcer, Sari Daun Kelor, Buah Merah Rimba, Garciana Tokcer, dan Pas-Ti Joss.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar