c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

08 September 2025

16:30 WIB

BPJS Saran PRT Dapat Jaminan Kesehatan

Jaminan kesehatan bagi PRT, yang masuk ke kelompok pekerja rentan, sebagai pemenuhan hak dasar bagi mereka.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>BPJS Saran PRT Dapat Jaminan Kesehatan</p>
<p>BPJS Saran PRT Dapat Jaminan Kesehatan</p>

Warga melintas di dekat mural yang bertuliskan "Sahkan RUU PPRT, PRT Butuh Perlindungan" di Jembatan Kewek, Yogyakarta, Rabu (15/12/2021). Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko.

JAKARTA - BPJS Kesehatan mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memberikan pelindungan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT), salah satunya berupa jaminan kesehatan. Hal ini dinilai merupakan langkah penting untuk memastikan PRT sebagai kelompok pekerja rentan mendapatkan hak dasar mereka.

"Dalam draf RUU PPRT ini menurut saya harusnya disebutkan bahwa pemberi kerja dan perusahaan penempatan PRT berkewajiban memastikan PRT mendapatkan perlindungan sosial," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/9).

Dia menjelaskan, untuk pelindungan sosial berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ada beberapa skema kepesertaan yang bisa diterapkan untuk PRT. Pertama, peserta bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri di mana iuran dibayarkan oleh pemberi kerja sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerjanya.

Kedua, PBPU pemerintah daerah (pemda) di mana iuran JKN PRT didanai oleh pemda sebagai bentuk perlindungan sosial di tingkat daerah. Ketiga, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) di mana iuran ditanggung oleh pemerintah pusat bagi PRT yang memenuhi kriteria.

Ghufron mengusulkan, ketiga skema itu perlu diprioritaskan secara bertahap. Artinya, pada tahap pertama pemberi kerja diwajibkan untuk membiayai iuran JKN PRT. Namun, jika pemberi kerja abai, maka pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus turun tangan mendanai iuran JKN PRT.

Selain itu, dia juga berkata ada beberapa prinsip umum yang perlu dipenuhi dalam memberikan jaminan kesehatan bagi PRT. Pertama, ketentuan kepesertaan JKN PRT harus diatur dalam regulasi yang menjadi dasar hukum dan payung perlindungan PRT.

Kedua, pendaftaran PRT dilakukan melalui mekanisme yang mudah diakses dan sederhana. Ketiga, negara mengatur subsidi untuk kepesertaan JKN PRT. Keempat, perlu ada pengawasan dan penegakan kepatuhan untuk menjamin kepesertaan aktif PRT dalam JKN.

"Sekarang ini perusahaan secara umum sudah bagus, tapi masih saja ada yang berusaha tidak mendaftarkan atau mendaftarkan sebagian atau tidak patuh. Nah, ini PRT tentu lebih sulit lagi, jadi harus ada pengawasnya itu," tutup Ghufron.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar