c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

21 Februari 2023

08:07 WIB

BPJPH Terbitkan 2.171 Sertifikat Halal Sepanjang 2023

Terbitkan 2.171 sertifikat halal untuk 38.480 produk sejak Januari hingga pertengahan Februari 2023.

Editor: Leo Wisnu Susapto

BPJPH Terbitkan 2.171 Sertifikat Halal Sepanjang 2023
BPJPH Terbitkan 2.171 Sertifikat Halal Sepanjang 2023
Ilustrasi produk halal. Sumber: Envato dan Berbagai Sumber/Dok

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH-Kemenag) telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal untuk 38.480 produk sejak Januari hingga pertengahan Februari 2023.

"Sampai hari ini tercatat ada 2.171 sertifikat halal yang diterbitkan. Ini memuat 38.480 produk, termasuk Mixue yang sertifikat halalnya terbit tanggal 16 Februari 2023," ujar Kepala BPJPH, Aqil Irham di Jakarta, Senin (20/2) seperti dikutip dari Antara.

Aqil mengatakan, Kemenag sedang membuka Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi satu juta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare).

Dia berharap hingga 2024 ada 10 juta produk bersertifikat halal sebagai upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal nomor satu di dunia.

Untuk produk yang telah bersertifikat halal, Aqil mempersilakan pelaku usaha untuk memasang label Halal Indonesia di produknya.

"Untuk pemasangan label Halal Indonesia, silakan mengacu pada Kepkaban BPJPH Nomor 40 Tahun 2022. Ketentuan ini juga dapat diunduh melalui akun SiHalal masing-masing pelaku usaha," kata Aqil.

Dalam ketentuan itu disebutkan nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor Sertifikat Halal yang dikeluarkan BPJPH.

"Ini jangan sampai salah, karena masih ditemukan pada beberapa pelaku usaha, yang mereka cantumkan di label adalah nomor Ketetapan Halal," ujar Aqil.

Sementara, nomor Ketetapan Halal berarti proses sertifikasi halalnya belum selesai. Pelaku usaha harus memiliki nomor sertifikasi halal untuk dapat dinyatakan proses sertifikasi produknya tuntas.

"Kami kembali mengingatkan, bila pelaku usaha baru memiliki nomor ketetapan halal, artinya proses sertifikasi halalnya belum selesai," terang dia.

Mengacu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mengamanatkan agar produk yang beredar di Indonesia terjamin kehalalannya.

BPJPH sebagai lembaga di bawah Kemenag, mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Membina serta mengawasi kehalalan produk, kerja sama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standar kehalalan sebuah produk.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar