c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

23 Agustus 2023

15:48 WIB

BPJPH: Pencabutan Sertifikat Halal Nabidz Karena Ada Pelanggaran

Merek Nabidz sebelumnya mendaftarkan produk jus buah. Namun belakangan diketahui, sang pemilik mengunggah foto informasi, mereka memproduksi minuman wine yang bersertifikat halal  

BPJPH: Pencabutan Sertifikat Halal Nabidz Karena Ada Pelanggaran
BPJPH: Pencabutan Sertifikat Halal Nabidz Karena Ada Pelanggaran
Wine halal, Nabidz. Sumber: Instagram/adityadwiputras

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, pencabutan sertifikat halal untuk produk jus buah bermerk dagang Nabidz dilakukan karena ada pelanggaran. 

Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham mengatakan, berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan oknum pelaku usaha dan pendamping Proses Produk Halal (PPH), sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.
 
"Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial BY, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023," kata Aqil dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/8).
 
Sementara atas pelanggaran yang dilakukan Pendamping PPH berinisial AS, BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH karena telah manipulasi data dan produk.
 
Merek Nabidz, sebelumnya mendaftarkan produk jus buah. Namun belakangan diketahui, sang pemilik mengunggah foto informasi, mereka memproduksi minuman wine yang bersertifikat halal.
 
Aqil mengatakan, BPJPH telah menurunkan tim pengawas setelah adanya aduan serta berita viral di masyarakat terkait klaim tentang wine halal Nabidz. Aqil menegaskan produk dengan merk dagang Nabidz yang disertifikasi BPJPH adalah produk jus atau sari buah.
 
Jus atau sari buah, kata dia, merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha) dan masuk ke salah satu produk tidak berisiko.
 
"Namun, berdasarkan hasil penelusuran Tim Pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh saudara AS selaku Pendamping PPH," kata Aqil.
 
Bahkan menurut Aqil, AS telah mengetahui, proses pembuatan sari buah Nabidz melalui proses fermentasi. Semestinya jika mengetahui hal tersebut, pendamping dapat menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler.
 
"Karena kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," ucapnya.
 
Namun, AS diketahui malah memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal. "Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Sebagai sanksinya, kami telah mencabut izin pendampingan saudara AS," ujar Aqil.
 
Sedangkan oknum pelaku usaha berinisial BY, melakukan pelanggaran berupa pencantuman label halal pada produk yang berbeda pada sertifikat halal. Label halal untuk produk jus buah anggur dengan sengaja dicantumkan pada produk wine Nabidz.
 
"Jika pelaku usaha masih ingin melakukan penjualan produknya tersebut, maka sesuai ketentuan wajib mencantumkan keterangan tidak halal di produknya. Juga mencantumkan kadar alkoholnya berapa persen," tutur Aqil.


Atas kejadian tersebut Aqil mengimbau kepada semua pihak untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
 
"Ini sangat penting untuk kita tegaskan mengingat sertifikat halal bukanlah sekedar status administratif semata, melainkan sebagai standar yang harus diterapkan secara kontinyu, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara konsisten," tandasnya. 

Kadar Alkohol
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan, produk minuman wine merek Nabidz berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium memiliki kadar alkohol tinggi. Sehingga haram dikonsumsi oleh warga Muslim.
 
Niam menyampaikan, Komisi Fatwa MUI telah mendapat informasi mengenai tiga hasil uji laboratorium berbeda yang menunjukkan, kadar alkohol produk tersebut tergolong tinggi, melampaui batas kandungan alkohol yang boleh dikonsumsi oleh warga Muslim.
 
"Dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi (oleh) Muslim," serunya.
 
Niam mengatakan, hasil pemeriksaan laboratorium tersebut menunjukkan, proses sertifikasi halal produk Nabidz bermasalah. Sesuai pedoman dan standar halal, ia menjelaskan, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram dalam hal rasa, aroma, dan kemasan.
 
"Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine," ujarnya.
 
Niam menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan. Di antaranya tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan dan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
 
Kriteria berikutnya yakni tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan. Termasuk babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia, dan bakpao.
 
Menurut Fatwa MUI, tidak boleh pula mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran, bagi komponen makanan atau minuman yang menimbulkan rasa/aroma benda-benda atau binatang yang diharamkan. Misalnya mi instan rasa babi.
 
Fatwa MUI juga menyebutkan, tidak boleh mengkonsumsi makanan atau minuman yang menggunakan nama-nama makanan atau minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, dan beer.
 
Sementara itu, Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol/etanol menyebutkan, minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) sebanyak 0,5%.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar