27 Juli 2023
08:39 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) menegaskan, tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
"Ini penegasan BPJH terkait informasi penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal,” urai Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Rabu (26/7).
Dia melanjutkan, pada sistem Sihalal, memang ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah.
Pengajuan sertifikasi halal jus buah merek Nabidz, lanjut dia, tercatat pada 25 Mei 2023. Pengajuan melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merek Nabidz. Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.
Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Pendamping PPH tersebut, tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya, Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023.
Baca: Jalan Berliku Raih Stempel Halal
Namun, BPJPH mendapatkan pengaduan sertifikat halal yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain.
Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut. Lalu, BPJPH menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
”Jika memang ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal," ungkap dia.
Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz. Pemblokiran sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggungjawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal, tandas Aqil.