c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

24 Juli 2021

08:10 WIB

BPJamsostek Ingatkan Perusahaan Tertib Iuran

Agar pekerja dapat bantuan subsidi upah saat pandemi

Editor: Leo Wisnu Susapto

BPJamsostek Ingatkan Perusahaan Tertib Iuran
BPJamsostek Ingatkan Perusahaan Tertib Iuran
Ilustrasi pekerja di sebuah pabrik. ANTARA FOTO/M. Irfan Ilmie

MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mendorong seluruh perusahaan yang bermitra dengan badan layanan umum itu tertib kepesertaan. Untuk memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tepat sasaran.

Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulawesi Maluku, Arief Budiarto dalam keterangan tertulis di Makassar, Jumat (23/7), mengajak perusahaan atau pemberi kerja khususnya bagi perusahaan yang pekerjanya terdampak PPKM untuk tertib kepesertaan BPJamsostek, sambil menunggu regulasi BSU oleh pemerintah.

"Sembari menunggu regulasi yang mengatur persyaratan dan kriteria peserta BPJamsostek yang berhak menerima BSU, saya mengajak perusahaan atau pemberi kerja untuk selalu tertib kepesertaan BPJamsostek," urai Arief.

Sebelumnya, BPJamsostek Sulawesi Maluku berhasil mengumpulkan 673.435 rekening peserta. Namun 109.743 rekening di antaranya tidak lolos dan hanya 563.371 rekening peserta lolos sesuai persyaratan penerima BSU.

"BSU diberikan kepada peserta BPJamsostek yang terdampak COVID-19," kata dia.

Sebanyak 109.743 rekening peserta tersebut tersebar di sejumlah provinsi di Sulawesi dan Maluku, antara lain 7.288 peserta di Provinsi Maluku, 2.614 peserta di Provinsi Maluku Utara, 25.105 peserta di Provinsi Sulawesi Utara, 13.895 peserta di Provinsi Sulawesi Tengah, 4.433 peserta di Provinsi Gorontalo.

Selain itu, 37.315 peserta di Provinsi Sulawesi Selatan, 9.482 peserta di Provinsi Sulawesi Tenggara, dan 9.611 peserta di Provinsi Sulawesi Barat.

Berdasarkan pengalaman pemberian BSU sebelumnya, hal itu tentu akan membantu BPJamsostek menyajikan data yang lebih baik. Pada 2020, BPJamsostek telah menyerahkan data kepada pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.

"Dengan tertib kepesertaan BPJamsostek, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJamsostek," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis bahwa regulasi terkait dengan syarat dan kriteria detail penerima BSU mulai digodok. Seperti, kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar