03 Desember 2021
17:11 WIB
Penulis: Wandha Nur Hidayat
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir mengingatkan, biaya pemeriksaan RT-PCR tidak boleh melebihi standar tarif tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah. Baik di rumah sakit maupun laboratorium, termasuk untuk biaya pemeriksaan dengan hasil cepat.
"Tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan," ungkap Abdul dalam siaran pers Kemenkes, Jumat (3/12).
Dia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan RT-PCR yang bisa selesai lebih cepat dari batas waktu adalah bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit dan laboratorium. Adapun jangka waktu hasil pemeriksaan paling lambat 1x24 jam.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan SE Kemenkes HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19.
Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu, sedangkan untuk luar Pulau Jawa dan Bali ialah Rp300 ribu. Penetapan ini bertujuan agar tarif yang ada memberi jaminan kepastian bagi masyarakat untuk mendapat layanan pemeriksaan RT-PCR.
Abdul meminta seluruh kepala atau direktur rumah sakit dan pimpinan laboratorium untuk memperhatikan standar tarif pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan.
Ditekankan bahwa tarif yang ditetapkan tersebut berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau secara mandiri. Jadi bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak atau rujukan kasus.
"Sebab pemeriksaan untuk penelusuran kontak penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien covid-19," ucapnya.
Rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pemeriksaan RT-PCR akan tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika tidak mematuhi ketentuan standar tarif tertinggi yang telah ditetapkan itu.