c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

03 Juni 2023

14:05 WIB

Besok, Dishub DKI Tak Gelar HBKB

Dishub DKI Tak Gelar HBKB pada Minggu, 4 Juni 2022 karena bertepatan dengan perayaan Tri Hari Suci Waisak.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Besok, Dishub DKI Tak Gelar HBKB
Besok, Dishub DKI Tak Gelar HBKB
Ilustrasi kawasan HBKB di Jakarta. jakarta.go.id.

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (car free day/CFD) di Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman karena Hari Raya Waisak, Minggu (4/6).

"Sehubungan dengan adanya Perayaan Hari Raya Waisak 2567 Buddhist Era, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Minggu 4 Juni 2023 ditiadakan," urai Dishub DKI melalui akun Instagram @dishubdkijakarta, di Jakarta, Sabtu (3/6).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menampaikan, bahwa hal itu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

"Pelaksanaan HBKB di lima wilayah kota administrasi pada 4 Juni 2023 juga ditiadakan," urai Syafrin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta seperti dikutip dari Antara.

Syafrin menjelaskan, dalam Pasal 5 ayat 1 mengatur bahwa HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan khusus (nasional/internasional) dan memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.

Lokasi pelaksanaan HBKB di tingkat provinsi yakni Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman dan tingkat wilayah kota administrasi pada tanggal tersebut tidak dilakukan penutupan jalan.

“Masyarakat yang akan beraktivitas di Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman agar tidak berada pada badan jalan,” urai Syafrin.

HBKB merupakan hari dalam periode tertentu di mana kendaraan bermotor (kecuali Bus Transjakarta yang menggunakan bahan bakar gas) tidak boleh melintasi kawasan/ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan. 

HBKB mengusung tema penting terkait kepedulian terhadap lingkungan, seperti diatur dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 78 Tahun 2011 tentang pelaksanaan HBKB.

Kegiatan utama yang dilakukan dalam HBKB, di antaranya adalah penutupan jalan, pengukuran kualitas udara, dan kegiatan penunjang lainnya.

Di Jakarta, pelaksanaan HBKB dilakukan di enam titik di berbagai bagian Jakarta mulai dari pukul 06.00 pagi hingga pukul 11.00 siang.

Di lokasi-lokasi tersebut, umumnya masyarakat Jakarta melakukan berbagai kegiatan seperti berolahraga, kumpul komunitas, hingga berbelanja. 

Tersedia tempat bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditata menjadi tiga zona. Yaitu, zona hijau (boleh berdagang), zona kuning (boleh berdagang di trotoar), dan zona merah (dilarang berdagang).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar