26 Januari 2024
18:20 WIB
Editor: Rikando Somba
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan regulasi untuk lebih menyehatkan ekosistem gim lokal. Aturan ini dikeluarkan dalam format Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Salah satu yang ada dalam beleid ini adalah adanya lembaga pemeringkat atau pemberi rating klasifikasi gim sehingga kategorisasi gim di Indonesia lebih teratur.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, aturan itu nantinya bakal mengganti posisi Peraturan Menteri Kominfo nomor 11 tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
"Ini yang disiapkan revisinya, yang itu (Permenkominfo 11/2016) nanti dicabut. Jadi akan ada aturan baru lagi termasuk di dalamnya ada klasifikasi," kata Semuel dalam diskusi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (26/1).
Semuel menekankan, aturan untuk ekosistem gim itu akan lebih kompleks dari pendahulunya yang hanya mengatur klasifikasi gim.
Dalam regulasi terbaru yang mengatur ekosistem gim itu, pemerintah bakal mengharuskan publisher atau penerbit gim baik dari dalam negeri maupun mancanegara menjadi badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. Dia mengungkapkan, aturan ini ditargetkan, selesai dalam waktu dekat.
“Target saya sebelum akhir bulan ini," ujarnya.
Untuk saat ini diketahui para penerbit gim baik itu dari lokal dan mancanegara baru diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019.
Batasan Umur
Sementara soal pemeringkat gim, dia menjabarkan, lembaga ini bertugas untuk menilai atau mengklasifikasi gim menurut batasan umur. Hal ini agar usia pengguna gim sesuai dengan yang dimainkannya.
Nantinya, pemerintah membuka kesempatan bagi siapa saja pihak yang ingin menjadi lembaga rating game. Adapun, sertifikasi menjadi lembaga rating game akan dilakukan oleh Kemkominfo.
"Potensinya itu tahun lalu kita melakukan survei sudah mendekati US$ 3 miliar atau Rp 45 triliun, ini berkembang terus itu Indonesia doang, bagaimana ekonomi bergerak di dalam negeri," ungkap Semuel dikutip dari Antara.
Sebelumnya, belum ada aturan yang mengatur secara khusus untuk membuat penerbit gim mancanegara wajib memiliki badan usaha. Selain itu juga belum ada aturan yang mengatur tentang lembaga pemeringkat klasifikasi gim.
Hingga Jumat (26/1) tercatat ada sebanyak 1.385 layanan dari sektor gim yang tercatat sebagai PSE.
Perkembangan produksi gim memang signifikan terlihat. Produktivitas gim lokal tercatat jauh lebih unggul dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara lain, seperti Thailand, Singapura, Filipina, dan Malaysia. Dicatat, per Januari 2024, total tercatat 256 gim yang dikembangkan developer gim asal Indonesia yang terbit di Steam.
Diperkirakan, sejumlah gim buatan developer asal Indonesia berpotensi meraih pendapatan kotor (gross revenue) senilai US$2-3 juta atau sekitar Rp31-47 miliar. Tak hanya itu, developer gim lokal di pasar global juga memiliki potensi dalam gim model 3D yang saat ini marak diunduh oleh gamers.