c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

04 Desember 2023

18:18 WIB

Bawaslu DKI Periksa Kegiatan Capres-Cawapres Di Car Free Day

Pada Minggu (3/12) pagi, Cawaprtes Gibran sempat menyapa dan membagi-bagikan susu ke warga saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.  

Bawaslu DKI Periksa Kegiatan Capres-Cawapres Di <i>Car Free Day</i>
Bawaslu DKI Periksa Kegiatan Capres-Cawapres Di <i>Car Free Day</i>
Cawapres Gibran Rakabuming Raka (tengah) bersama istrinya Selvi Ananda (kedua kiri) berswafoto di area Car Free Day (CFD) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Antara/Aditya Pradana Putra

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan, akan memeriksa kegiatan calon presiden dan calon wakil presiden di lokasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan MH Thamrin Jakarta pada Minggu (3/12).

"Terkait peristiwa itu, Bawaslu Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran dan pendalaman," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Senin (4/12).

Benny mengatakan, hingga kini Bawaslu Jakarta Pusat masih memastikan apakah kegiatan yang dilakukan salah satu calon calon itu termasuk kampanye atau tidak. Kendati demikian, pihaknya tidak menampik jika melakukan kampanye di tempat umum seperti HBKB memang termasuk larangan sesuai Peraturan KPU RI.
 
"Pada prinsipnya arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye baik capres-cawapres maupun caleg," tuturnya.

Larangan kegiatan politik di HBKB atau "Car Free Day" (CFD) juga tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Sedangkan anggota Komisi B DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan, sosialisasi tak termasuk kampanye jika tidak ada ajakan memilih (orasi) ataupun adanya alat peraga kampanye (APK). Namun, jika salah satu calon membagikan barang yang menjadi bagian programnya, maka hal tersebut bisa terhitung kampanye.

"Jadi, jelas itu memang program bagi-bagi susu dan makan siang merupakan hal yang dimasukkan dalam program pasangan calon," ujar Taufik.

Sebelumnya, Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sendiri membantah melakukan kampanye dalam acara Car Free Day (CFD) di Jalan M.H. Thamrin atau Bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (3/12). Bantahan itu dilontarkan Gibran kala menanggapi pertanyaan wartawan soal aktivitas yang dilakukannya pada hari ini.

"Kan, tanpa alat peraga kampanye (APK)," kata Gibran saat ditemui di Jalan M.H. Thamrin.

Menurut Gibran, dirinya beserta beberapa tokoh seperti Uya Kuya, politikus PAN Sigit Purnomo Said Samsudin atau Pasha Ungu, serta pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Rahayu Saraswati, datang ke CFD untuk menyapa warga dan membagikan susu gratis. "Kita 'kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa, 'kan enggak," kata dia.

Meski demikian, Gibran mengaku ada alasan pihaknya memilih CFD di Jalan MH Thamrin sebagai lokasi membagi-bagi susu. "Kami pilih lokasi paling dekat saja dan paling banyak massa," kata dia singkat.

Sesuai Etika
Meski begitu, Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mendesak agar Calon Presiden dan Calon Wakil (capres-cawapres) Presiden 2024 melakukan kampanye sesuai etika.
 
"Kalau memiliki etika, sadar arti aturan yang dibuat Kepala Daerah DKI mengenai car free day (CFD) walau tanpa alat peraga kampanye (APK) tapi tujuannya sosialisasi karena banyak massa," kata Gilbert saat dihubungi di Jakarta, Senin.
 
Gilbert menuturkan, sebagai seorang pemimpin mereka harus memiliki karakter adil yang dipahaminya untuk bisa menjadi contoh bagi dirinya dan masyarakat. Maka dari itu, dia menilai sudah seharusnya capres-cawapres mematuhi Peraturan Gubernur DKI dengan mengikuti aturan adanya larangan melakukan kampanye di kawasan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).

"Sepatutnya yang bersangkutan cukup datang sebagai warga yang ikut aturan Pergub soal CFD, ikut menikmati jalanan tersebut," tambahnya.

Muhammad Taufik Zoelkifli menilai, aturan kampanye dari KPU terbilang fleksibel sehingga bisa saja capres cawapres tertentu melakukan kecurangan. "Sangat terlalu karet ya pasal-pasalnya di aturan-aturan kampanye itu. Jadi, mudah saya berbuat dalam tanda kutip curang untuk bisa mengkampanyekan dirinya dalam bentuk lain," ujar Taufik.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar