c

Selamat

Sabtu, 20 April 2024

NASIONAL

14 Maret 2022

20:10 WIB

Banyak Penyandang Disabilitas Belum Punya NIK

Penyandang disabilitas yang belum punya NIK atau Nomor Induk Kependudukan pada akhirnya tidak terdaftar dalam program vaksinasi covid-19

Editor: Nofanolo Zagoto

Banyak Penyandang Disabilitas Belum Punya NIK
Banyak Penyandang Disabilitas Belum Punya NIK
Penyandang disabilitas memeriksa kualitas lampion berbahan paralon buatannya sendiri di Desa Pancakarya, Jabar, Selasa (7/12/2021). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

JAKARTA – Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Angkie Yudistia, mendorong agar penyandang disabilitas diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga juga mendapat kemudahan dalam mengakses pelayanan publik.

"Saya memiliki keinginan untuk melihat disabilitas setara posisinya sebagai warga negara. NIK adalah hak dasar yang harusnya dimiliki oleh seluruh masyarakat. Namun masih banyak sebagian dari kelompok rentan yang belum mendapatkan data tersebut," kata Angkie melalui keterangan tertulis, seperti dilansir Antara, Senin (14/3).

Angkie hadir dalam Gerakan Bersama untuk Penyandang Disabilitas melalui Pendataan, Perekaman, dan Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk Mewujudkan Masyarakat Inklusif di SLB A Pembina Tingkat Nasional, Jakarta, Senin (14/3).

Dirinya mengaku melihat banyak penyandang disabilitas yang tidak terdaftar kewarganegaraannya. Akibatnya, mereka kesulitan mendapatkan pelayanan publik.

"Ketika mengawal pemberian 225 ribu dosin vaksin untuk disabilitas di enam provinsi (Agustus-Oktober 2021) berkategori zona merah covid-19, banyak yang tidak terdaftar dalam program vaksin karena tidak memiliki NIK," ujarnya.

Karena itu, Angkie, yang merupakan disabilitas rungu, mendorong pemerintah pusat dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) untuk menerbitkan NIK bagi kelompok rentan, utamanya penyandang disabilitas.

“Salah satu hal yang pasti dirasakan sebagai warga negara ketika memiliki NIK adalah kemudahan pendataan dalam berbagai urusan administratif. Dengan adanya NIK, penyandang disabilitas bisa lebih mudah mengakses pelayanan kesehatan yang menjadi kebutuhan dasar mereka selama ini," ujarnya.

Penggagas Gerakan Sinergi Indonesia Inklusi ini menambahkan, dengan memiliki NIK, penyandang disabilitas juga mudah mendapat informasi mengenai bantuan pemerintah dalam upaya pelindungan terhadap disabilitas terutama saat pandemi covid-19 seperti saat ini.

Dia mengingatkan, disabilitas juga memiliki hak untuk ikut dalam berbagai program pemerintah seperti bantuan sosial, dan program pemulihan ekonomi lainnya yang diselenggarakan oleh negara. 

“Namun, untuk mengakses itu semua, teman-teman disabilitas harus memiliki NIK. Saya berharap, ini bisa segera terwujud untuk mencapai cita-cita Indonesia inklusi dan ramah terhadap seluruh golongan," ujarnya.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada 2020 mencapai 22,9 juta jiwa atau sekitar 8,5%dari penduduk Indonesia.

“Saat ini Indonesia memiliki Komisi Nasional Disabilitas (KND). Dengan keberadaan KND, kita berharap bisa melakukan akselerasi untuk membangun komunikasi lintas sektoral, seperti dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Dukcapil untuk melakukan pendataan jumlah penyandang disabilitas yang belum memiliki NIK dan memroses penerbitan secara cepat dan tepat," katanya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar