18 September 2025
09:23 WIB
Banyak Penduduk Ponorogo Ganti Kolom Agama di KTP
Disdukcapil Ponorogo catat sudah 62 penduduk ganti kolom agama di KTP menjadi "Penghayat Kepercayaan".
Editor: Leo Wisnu Susapto
Petugas melayani warga di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo, Jawa Timur. (Antara/HO - Prastyo).
PONOROGO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mencatat peningkatan permohonan perubahan isi kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi "Penghayat Kepercayaan".
Pejabat Fungsional Bidang Catatan Sipil Kelahiran dan Kematian Dispendukcapil Ponorogo, Puryanti pada Rabu (17/9) memaparkan, kebijakan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengakui hak penganut kepercayaan dalam administrasi kependudukan.
"Dari 62 pemohon, ada satu di antaranya anak-anak yang kolom agamanya di Kartu Identitas Anak (KIA) juga diisi penghayat kepercayaan," jelas Puryanti dikutip dari Antara.
Puryanti menegaskan tidak ada persyaratan khusus bagi masyarakat yang ingin mengganti isi kolom agama menjadi penghayat kepercayaan.
Pemohon hanya perlu membawa KTP lama, Kartu Keluarga (KK), atau KIA bagi anak, serta surat keterangan dari pemangku kepercayaan masing-masing.
"Yang penting aliran atau kelompoknya memiliki legalitas formal berupa surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Semua layanan gratis dan bisa diurus di kantor Dispendukcapil atau Mal Pelayanan Publik," lanjut dia.
Dia menjelaskan, pada dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan KIA, kolom agama akan tercetak sebagai "Penghayat Kepercayaan" tanpa menyebut nama aliran kepercayaan tertentu.
Namun, pemohon diminta menuliskan secara lengkap nama aliran kepercayaan atau kelompok kepercayaan pada formulir sebagai data internal administrasi.
"Nama aliran kepercayaan hanya muncul di sistem, sedangkan yang tercetak tetap penghayat kepercayaan," imbuh Puryanti.
Baca juga: BRIN: Moderasi Beragama Juga Diterapkan Oleh Penghayat Kepercayaan
Mengutip laman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, kabupaten ini berbatasan langsung dengan provinsi Jawa Tengah yakni, dengan Kabupaten Wonogiri. Kabupaten Ponorogo dikenal dengan julukan Kota Reog atau Bumi Reog karena daerah ini merupakan daerah asal dari kesenian Reog.
Ponorogo juga dikenal sebagai Kota Santri karena memiliki banyak pondok pesantren. Salah satu yang terkenal adalah Pondok Modern Darussalam Gontor yang terletak di desa Gontor, Kecamatan Mlarak.
Secara administratif, wilayah Ponorogo terbagi menjadi 21 kecamatan, 279 desa dan 26 kelurahan.
Menurut Badan Pusat Statistik, pada 2024, jumlah penduduk Kabupaten Ponorogo sekitar 979 ribu jiwa.
Jumlah penduduk terbanyak berdasarkan rentang usia adalah, pada kelompok umur 40-44 tahun yakni 77,7%. Kemudian, 73,2% adalah penduduk usia 50-54 tahun.