c

Selamat

Minggu, 28 April 2024

NASIONAL

28 Maret 2024

17:23 WIB

Baleg DPR Ungkap Garis Besar RUU DKJ

RUU DKJ memuat 15 kewenangan khusus Pemprov Daerah Khusus Jakarta.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Baleg DPR Ungkap Garis Besar RUU DKJ
Baleg DPR Ungkap Garis Besar RUU DKJ
Gedung Nusantara DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/11/2022). Antara Foto/Galih Pradipta.

JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas, memaparkan garis besar materi muatan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang telah disepakati pada Rapat Paripurna DPR ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menjadi undang-undang.

"RUU Daerah Khusus Jakarta yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 73 pasal," kata Supratman saat menyampaikan laporan guna pengambilan keputusan Tingkat II Rapat Paripurna DPR di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3) seperti dikutip dari Antara.

Dia kemudian menjelaskan tujuh garis besar materi muatan dalam RUU DKJ. Pertama, perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi oleh presiden, yang tata cara penunjukannya diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan. Selanjutnya, penambahan alokasi dana paling sedikit 5% bagi kelurahan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, sesuai dengan beban kerja wilayah administratif yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.

Adapun materi muatan keempat, kata dia, memuat pengaturan mengenai pemberian 15 kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta. Kewenangan khusus itu mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan pemukiman; penanaman modal; perhubungan; lingkungan hidup; perindustrian; pariwisata dan ekonomi kreatif; perdagangan; pendidikan; kesehatan; kebudayaan; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; kelautan dan perikanan; dan ketenagakerjaan.

"Kelima, pemantauan kemajuan dan kebudayaan dengan prioritas kemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan yang bersumber dari APBD," tutur Supratman.

Keenam, penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang. Tata cara penetapan tarifnya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketujuh, penambahan ketentuan lain terkait pertanahan.

Dia mengatakan bahwa pada Senin (18/3), Baleg DPR dan Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU DKJ pada pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang, setelah delapan fraksi menyatakan setuju dan satu fraksi lainnya menyatakan menolak pembahasan tersebut.

"Melakukan pembahasan 734 DIM (daftar inventarisasi masalah) dengan pemerintah pada 18 Maret," ucap dia.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, disetujui pula usulan baru terkait penyempurnaan ketentuan pada Pasal 24 ayat 2 huruf d RUU DKJ menjadi, akses terhadap data kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan jalan berbayar elektronik yang berasal dari data Kepolisian Negara RI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, diusulkan pula penghapusan ketentuan Pasal 24 ayat 2 huruf g RUU DKJ menguraikan, melakukan penyidikan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap kendaraan bermotor berupa mobil dan motor pribadi yang memasuki jalur khusus angkutan umum dan penyidikan terhadap angkutan umum orang/barang yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Perumusan RUU DKJ merupakan implikasi dari lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Setelah RUU DKJ disahkan DPR melalui Pengambilan Keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna maka Presiden Joko Widodo masih perlu menerbitkan keputusan presiden (keppres) sebelum Ibu kota secara resmi pindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Powered by Froala Editor


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar