c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

15 September 2025

11:50 WIB

Badan Karantina Tangani 3.728 Kasus Hingga Agustus 2025

Badan Karantina Indonesia saat ini sudah memiliki 256 penyidik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Badan Karantina Tangani 3.728 Kasus Hingga Agustus 2025</p>
<p>Badan Karantina Tangani 3.728 Kasus Hingga Agustus 2025</p>

Petugas membakar dan mengubur sejumlah komoditas ilegal asal luar negeri tanpa kelengkapan dokumen di Padang, Sumatera Barat. Antara/Fandi Yogari

PADANG - Badan Karantina Indonesia (Barantin) mencatat hingga Agustus 2025 sudah menangani 3.728 kasus penahanan, penolakan dan pemusnahan sejumlah komoditas hewan, ikan dan tumbuhan di berbagai daerah.

"Dari jumlah tersebut satu kasus sudah lengkap atau P21," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal di Padang, seperti dilansir Antara, Senin (15/9).

Nursal merinci 3.728 kasus tersebut terbagi atas 1.449 penahanan, 1.588 penolakan dan 691 pemusnahan. Sementara satu kasus di Kalimantan Barat bermuara pada langkah hukum (P21). Selain itu, saat ini sembilan kasus juga pada tahap surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Ia tidak menampik dari ribuan kasus yang diungkap oleh Barantin pada 2024 umumnya diselesaikan secara administrasi. Hal itu dilatarbelakangi oleh belum adanya unit kerja yang secara struktur melaksanakan fungsi intelijen, kepolisian khusus dan penyidikan.

Selain itu, belum selesainya proses pembaruan data mutasi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Barantin dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menjadi PPNS Barantin.

"Kebanyakan kasus ini lanjut ke tindakan administratif," ujar dia.

Namun, ia yakin pada 2025 penindakan ke jalur hukum akan lebih banyak. Sebab kini sudah ada 256 penyidik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Pada kesempatan itu, ia mengingatkan setiap komoditas impor yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen pendukung atau sengaja tidak melaporkannya, dapat dipidana dengan ancaman 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. Sementara untuk pelaku ekspor diancam pidana penjara tiga tahun serta antar-area dua tahun kurungan penjara.

Salah satu terobosan yang dibuat Barantin dalam mencegah lalu lintas ilegal hewan, ikan dan tumbuhan dengan membentuk satuan tugas (Satgas) Ad Hoc Gakkum. Satgas ini dibentuk untuk memantau serta mengkoordinasikan langkah penegakan hukum di bawah kewenangan Barantin.

Bahkan, saat ini Barantin bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap komoditas yang akan masuk maupun keluar dari wilayah Indonesia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar