c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

03 Juli 2025

19:31 WIB

Aturan Satu Kelas Dapat Diisi 50 Siswa Beratkan Guru

Menurut standar dunia, ukuran kelas yang ideal berisi 15 siswa, sedangkan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 menetapkan satu kelas jenjang SMA/sederajat dapat diisi maksimal 36 siswa

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Aturan Satu Kelas Dapat Diisi 50 Siswa Beratkan Guru</p>
<p>Aturan Satu Kelas Dapat Diisi 50 Siswa Beratkan Guru</p>

Ilustrasi seorang guru mengajar di kelas. Antara Foto/Muhammad Izfaldi


JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menanggapi kebijakan terbaru Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang memperbolehkan satu ruang kelas diisi oleh maksimal 50 siswa untuk jenjang SMA/SMK Negeri. P2G mengatakan, kebijakan ini akan sangat memberatkan guru.

"Pengalaman kami sebagai guru, semakin sedikit siswa di dalam kelas, maka pembelajaran akan semakin efektif karena kita akan fokus pada satu persatu (siswa)," ujar Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, kepada Validnews, Kamis (3/7).

Dia menjelaskan, jika ruang kelas diisi oleh terlalu banyak siswa, maka penjelasan guru sulit terdengar oleh siswa yang duduk di bagian belakang kelas. Guru juga akan sulit memperhatikan dan mengontrol proses belajar siswa.

Tak hanya itu, menurut standar dunia ukuran kelas yang ideal berisi 15 siswa. Sementara itu, Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 menetapkan satu kelas jenjang SMA/sederajat dapat diisi maksimal 36 siswa.

"Kami kira apa yang diharapkan oleh Gubernur Jawa Barat ini benar-benar akan mengganggu kualitas pembelajarannya ... yang dirugikan adalah murid," tambah Iman.

Dia juga memahami Dedi Mulyadi membuat aturan itu untuk mencegah anak putus sekolah. Meski begitu, dia menilai meningkatkan jumlah murid dalam satu kelas bukan satu-satunya jalan.

Iman menyebutkan, pemerintah bisa menambah jumlah kelas atau menambah unit sekolah baru. Selanjutnya, pemerintah bisa membantu anak-anak yang putus sekolah sesuai kebutuhan masing-masing, misalnya menempuh sekolah nonformal atau ingin segera bekerja.

Selain itu, pemerintah bisa mengalokasikan siswa yang tidak tertampung sekolah negeri ke sekolah swasta dengan pembiayaan ditanggung pemerintah daerah. Cara ini membuat siswa tidak menumpuk di sekolah negeri dan sekolah swasta juga tidak kekurangan siswa.

Sebelumnya, media memberitakan kebijakan Dedi Mulyadi yaitu satu kelas boleh diisi maksimal 50 siswa khusus di jenjang SMA/SMK Negeri. Kebijakan ini lmempertimbangkan nasib anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri dan tidak mampu mengakses sekolah swasta, sehingga terancam putus sekolah.

"Daripada anak Jawa Barat tidak sekolah, ya lebih baik sekolah, walaupun di sekolah tersebut (satu) kelasnya 50 (siswa)," ujar Dedi melalui akun Instagram resminya, @dedimulyadi71, Kamis (3/7).

Dia juga berkata, kebijakan satu kelas dapat diisi 50 siswa hanya berlaku pada awal tahun ajaran baru. Sebab, pada semester berikutnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membangun ruang kelas baru, sehingga jumlah siswa dapat turun kembali menjadi 30-35 siswa per kelas.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar