07 Mei 2024
15:13 WIB
Asosiasi Petani Keluhkan Masifnya Penjarahan Sawit
Penjarahan sawit di sejumlah wilayah yang juga menyasar milik warga, petani sampai perusahaan, secara terstruktur, masif, dan sistematis. Kerugian yang ditimbulkan sampai ratusan juta.
Editor: Rikando Somba
Ilustrasi pekerja mengangkut kelapa sawit hasil panen. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
JAKARTA -Penjarahan sawit kini marak di banyak daerah. Akibatnya perkebunan sawit petani sehingga mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah. Karenanya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyampaikan rasa prihatin atas beragam peristiwa yang mereka sebut kejadian luar biasa (KLB). Penjarahan sawit di sejumlah wilayah yang juga menyasar milik warga, secara terstruktur, masif, dan sistematis.
"Kami sepakat dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum karena ini jelas pidana," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apkasindo Gulat ME Manurung di Jakarta, Selasa (7/5).
Di Kalimantan Tengah, tambahnya, perkebunan sawit petani rugi ratusan juta rupiah akibat dijarah oknum tidak bertanggungjawab.
Gulat menjelaskan aksi pencurian ini telah merembet ke kebun masyarakat tidak hanya perusahaan "Negara tidak boleh kalah dengan hal yang seperti ini, semuanya ada regulasi yang mengaturnya," tegasnya.
Sementara, Ketua DPW Apkasindo Kalteng JMT Pandiangan menyebutkan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit masih merajalela bahkan juga meluas di daerah lain seperti di Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Pangkalanbun.
Dikatakannya pencurian massal ini telah terjadi semenjak tahun lalu, yang dilakukan terorganisir. Pelakunya lebih dari 10 orang sehingga nilai kerugian yang ditanggung petani mencapai ratusan juta rupiah. Diceritakannya, dalam aksinya penjarah bisa mengambil 3-4 ton TBS. Karena diambil paksa akibatnya tanaman menjadi rusak. Kalau dikalikan harga TBS Rp2.500/kg maka total kerugian antara Rp7,5 juta sampai Rp10 juta. "Pencurian masih berlangsung dan tetap massif di kebun sawit baik milik perusahaan serta petani,” ujarnya.

Terhadap pencegahan aksi ini, Pada Desember 2023, Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto telah menerbitkan Maklumat tentang larangan pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil curian.
Pihak Kapolda dikutip dari Antara, mengimbau pelaku usaha peron atau pengepul buah sawit supaya tidak membeli TBS sawit yang berasal dari hasil curian dan penjarahan sebagai upaya mencegah aksi penjarahan massal.
Maklumat Kapolda ini telah ditindaklanjuti pihak kepolisian yang memantau ketat peron dan lapak sawit yang diduga dapat menjadi tempat penadahan sawit hasil curian.
Sementara itu Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman telah menegaskan pihaknya akan bertindak kepada peron yang menampung buah sawit dari kegiatan pencurian dan juga penjarahan. Pihaknya juga menghimbau masyarakat tidak melakukan pemanenan masal milik orang lain apalagi milik perusahaan.
Belasan Ditangkap
Di kesempatan berbedaPolda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap 13 penjarah buah sawit milik perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Disebutkan, sebelum melancarkan aksinya itu, para pelaku menggunakan narkoba agar dapat menambah stamina dalam melaksanakan penjarahan buah sawit.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Jumat, mengatakan dari 13 pelaku yang berhasil diringkus itu, lima orang diantaranya positif menggunakan narkoba. "Ditangkap 13 pelaku dan setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan 10 penjarah itu menjadi tersangka dengan inisial UM, SN, NR, IG, PL, DN, BR, AR, SK, dan DN, sisanya masih menjalani pemeriksaan," kata Erlan Munaji.
Atas perbuatannya tersebut, 10 orang tersangka itu juga sudah ditahan di Mako Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalteng.
Sekedar informasi, pada Maret dan April 2024 lalu Kepolisian setempat juga menangkap 19 terduga pelaku pencurian buah sawit milik PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 1 dan 2.