c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

18 Juli 2025

08:37 WIB

Apkasi: Perpanjang Jabatan Opsi Terbaik Dari Pemisahan Pemilu

Perpanjangan jabatan bupati dan wali kota menurut Apkasi pilihan terbaik dari putusan MK yang mengharuskan jeda pelaksanaan pemilu dan pemilu daerah.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Apkasi: Perpanjang Jabatan Opsi Terbaik Dari Pemisahan Pemilu</p>
<p>Apkasi: Perpanjang Jabatan Opsi Terbaik Dari Pemisahan Pemilu</p>

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sekaligus Bupati Lahat Bursah Zarnubi memberikan keterangan kepada wartawan di jakarta, Kamis (17/7/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Bursah Zarnubi menilai, perpanjangan masa jabatan kepala daerah sebagai opsi terbaik untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 untuk memisahkan Pemilu dan Pemilu Daerah.

"Tidak ada jalan lain, kecuali harus diperpanjang dua tahun. Kalau tidak, nanti ada diskontinuitas antarkebijakan pemerintah (lama) dengan orang baru," kata Bupati Lahat, Sumatra Selatan ini di Jakarta, Kamis (17/7).

Bursah menilai perbedaan kebijakan antara kepala daerah lama dan baru juga berpotensi menimbulkan hambatan dalam urusan administrasi.

Apkasi berharap, para kepala daerah bisa mendapatkan perpanjangan jabatan sebagai tindak lanjut dari putusan MK yang memberikan jeda dua tahun dalam pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.

Baca juga: Bupati dan Wali Kota Usul Perpanjang Masa Jabatan     

"Apkasi tentu ingin dilanjutkan dua tahun. Kenapa? Pemerintah daerah lebih legitimate karena kita melalui pilkada," urai dia dikutip dari Antara.

Sebelumnya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan.

Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

Baca juga: Puan Sebut Putusan MK Bertentangan Dengan UUD 1945    

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem, Irmalidarti.

MK menyatakan Pasal 167 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi, “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional."


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar