c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

09 Januari 2025

15:39 WIB

Antisipasi Tumbang, 82.571 Pohon di Jakarta Dipangkas Sepanjang 2024

Selain meningkatkan keamanan, kegiatan ini juga memastikan, pohon-pohon yang ada tetap sehat dan dapat memberikan manfaat maksimal, sebagai penyerap polutan maupun penyedia oksigen

<p>Antisipasi Tumbang, 82.571 Pohon di Jakarta Dipangkas Sepanjang 2024</p>
<p>Antisipasi Tumbang, 82.571 Pohon di Jakarta Dipangkas Sepanjang 2024</p>

Petugas Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan memangkas pohon untuk antisipasi tumbang saat musim hujan, Jakarta, Jumat (6/12/2024). dok.Kominfotik Jakarta Selatan.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memangkas sebanyak 82.571 pohon di lima wilayah kota administrasi sepanjang tahun 2024. Kegiatan ini menjadi langkah pencegahan dan antisipasi terhadap risiko pohon tumbang yang dapat membahayakan keselamatan warga.

“Pemangkasan ini untuk memastikan ruang hijau tetap aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama di tengah cuaca ekstrem yang sering melanda Jakarta,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo dalam keterangan di Jakarta, Kamis (9/1).

Pada Februari tercatat sebagai periode dengan angka pemangkasan tertinggi yang mencapai 7.739 pohon. Sedangkan November menjadi yang terendah dengan total 5.249 pohon. Pemangkasan ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan fungsi ekologis dan estetika pohon di ruang kota.

"Selain meningkatkan keamanan, kegiatan ini juga memastikan, pohon-pohon yang ada tetap sehat dan dapat memberikan manfaat maksimal, sebagai penyerap polutan maupun penyedia oksigen," katanya.

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distambut) DKI Jakarta sendiri, lanjutnya, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dengan mengajak warga untuk melaporkan keberadaan pohon yang perlu dipangkas melalui kanal resmi.

“Kolaborasi ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan asri," kata dia.

Pemangkasan pohon dilakukan di ruang-ruang terbuka hijau sebagai upaya untuk mengurangi risiko kejadian pohon tumbang selama musim hujan. Selain pemangkasan, secara rutin juga dilakukan pengecekan kesehatan pohon, meliputi perakaran, batang, kemiringan hingga tajuk.

Lalu, sebagai langkah antisipasi, posko pohon tumbang disiagakan di setiap wilayah kota hingga tingkat provinsi. Pada posko ini terdapat petugas yang terdiri atas Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota untuk menangani kejadian pohon tumbang secara cepat.

Lokasi PrioritasKegiatan pemangkasan sepanjang 2024, dilakukan di lokasi prioritas yakni jalur hijau lima wilayah kota. Terutama di sisi tepian dan median jalan dan lebih intensif dilakukan pada Agustus hingga November, dengan jumlah pemangkasan mencapai 26.182 pohon.

“Memprioritaskan pemangkasan pohon di jalur hijau untuk memitigasi risiko pohon tumbang akibat hujan deras dan angin kencang, khususnya di wilayah yang rawan seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan sebagian Jakarta Selatan,” ujar Kepala Distamhut DKI Jakarta Bayu Meghantara dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Bayu mengatakan, pihaknya terus berupaya mengurangi risiko kejadian pohon tumbang selama musim hujan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pemangkasan pohon secara berkala dan pengecekan kesehatan pohon di ruang-ruang terbuka hijau.

Selain pemangkasan, Pemprov DKI juga rutin memeriksa kesehatan pohon, meliputi kondisi akar, batang, kemiringan, hingga tajuk. Hingga November 2024, sebanyak 5.078 pohon telah diperiksa kondisinya.

“Upaya ini bertujuan untuk memastikan pohon-pohon yang berada di jalur hijau dalam keadaan sehat dan aman,” ujar Bayu.

Dia mengatakan telah menyiagakan posko pohon tumbang di setiap wilayah kota hingga tingkat provinsi. Petugas yang bersiaga terdiri atas Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota untuk menangani kejadian pohon tumbang secara cepat.

Bayu mengingatkan, Pemprov DKI Jakarta menyediakan santunan asuransi yang dapat diajukan melalui Distamhut. Santunan mencakup korban manusia, kerusakan kendaraan, dan bangunan yakni maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, dan maksimal Rp 25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan. Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui email ke distama@jakarta.go.id atau langsung ke kantor Distamhut.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar