18 September 2025
17:58 WIB
Anggota DPR Usul Polisi-Jaksa Terlibat Aktif Lindungi Saksi Dan Korban
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban dinilai masih lemah, sebab hubungan antara LPSK dan penegak hukum hanya bersifat koordinatif
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Nofanolo Zagoto
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ANTARA/Muhammad Zulfikar.
JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengusulkan pelibatan aktif kepolisian dan kejaksaan dalam perlindungan saksi dan korban yang selama ini ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, langkah ini demi meningkatkan jaminan keamanan bagi saksi maupun korban.
"Keterlibatan polisi dan kejaksaan seharusnya menjadi kewajiban, bukan sekadar permintaan. Saat ini LPSK harus bersurat meminta bantuan. Jika polisi mau, maka perlindungan diberikan, tapi kalau tidak, tidak ada kewajiban melekat," ujar Mafirion, Kamis (18/9) di Jakarta.
Ia menilai, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban masih lemah. Sebab hubungan antara LPSK dan penegak hukum hanya bersifat koordinatif.
"Artinya, perlindungan masih bergantung pada permohonan LPSK, tanpa kewajiban dari aparat. Ini tidak cukup," tegas dia.
Baca juga: Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK Usul Penguatan Safe House
Mafirion menyampaikan, berdasarkan hasil studi banding ke beberapa negara, dia menyebut sistem perlindungan bisa lebih kuat jika kepolisian dan kejaksaan diwajibkan terlibat langsung.
Misalnya di Hong Kong dan Korea Selatan, kepolisian diwajibkan memberikan perlindungan, bukan hanya ketika jika diminta oleh LPSK.
"Model seperti di Hong Kong dan Korea itu bisa kita adaptasi," ucap Politikus PKB ini.
Karena itu, Mafirion menekankan pentingnya penyesuaian regulasi agar kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan memiliki peran aktif dalam perlindungan saksi dan korban.
"Hal ini akan memperkuat keberanian masyarakat memberi keterangan hukum sekaligus menjaga keadilan bagi semua pihak," imbuh dia.
Sejak berdiri pada 2008 hingga 2024, LPSK mencatat telah menerima 45.511 permohonan perlindungan dari saksi korban, pelapor, saksi pelaku, hingga ahli.
Menurut Mafirion, angka tersebut menunjukkan betapa besar kebutuhan masyarakat akan perlindungan yang efektif.
Dia berpandangan menjamin perlindungan berarti menjamin keamanan agar saksi berani bicara apa adanya tanpa khawatir ancaman atau tekanan.
"Maka, dengan keterlibatan kepolisian dan kejaksaan, perlindungan akan lebih nyata dan berkesinambungan," tuturnya.