c

Selamat

Sabtu, 20 April 2024

NASIONAL

08 Agustus 2022

20:25 WIB

Anggota DPR Kritik Usul Tentara Aktif Menjabat Di Kementerian

Usulan agar ada revisi UU TNI untuk memperbolehkan tentara aktif menjabat di kementerian dinilai menghidupkan kembali dwifungsi ABRI

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

Anggota DPR Kritik Usul Tentara Aktif Menjabat Di Kementerian
Anggota DPR Kritik Usul Tentara Aktif Menjabat Di Kementerian
Ilustrasi DPR. ANTARAFOTO/Aprillio Akbar

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono menilai, revisi Undang-Undang (UU) TNI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI pada zaman Orde Baru. Sebab pada revisi UU TNI tentara aktif akan diperbolehkan menjabat di instansi pemerintah.

"Aturan soal itu harus banyak pertimbangan, karena kita harus menjaga semangat reformasi agar tidak sampai kembali ke era sebelumnya di mana adanya dwifungsi ABRI," kata Dave kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/8).

Dia mengakui memang di beberapa posisi institusi negara diperlukan sosok berwibawa dan profesional yang ada di pejabat TNI. Namun, yang harus tetap dijaga adalah supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda demokrasi yang hidup di Indonesia.

Dave menambahkan, perlu dipastikan juga keperluan personel TNI yang menjabat di dalam institusi negara bukan hanya untuk mengejar pangkat. Akan tetapi, memang diperlukan sikap dan kemampuan profesionalitas dari TNI untuk mengisi jabatan tersebut.

"Agar menopang performa kementerian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," imbuh Dave.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon, mengatakan wacana itu bertentangan dengan amanat reformasi yang melarang keterlibatan TNI dalam peran sosial politik atau dikenal dengan sebutan dwifungsi ABRI.

"Penempatan tentara aktif di instansi pemerintah tidak ada urgensinya, kecuali negara ada dalam keadaan darurat perang atau konflik," jelas Effendi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan mengusulkan adanya revisi UU TNI. Revisi ini untuk memungkinkan prajurit atau pejabat TNI aktif menjabat rangkap di institusi negara, baik itu kementerian atau lembaga.

Luhut sudah dua kali mengusulkan revisi UU TNI. Pertama pada tahun 2019 saat mengklaim pemerintah memiliki kajian soal dwifungsi ABRI dan yang kedua pada beberapa pekan lalu di acara Silaturahmi Nasional PPAD di Sentul, Bogor.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar