08 Agustus 2025
08:09 WIB
2 Anggota DPR Diduga Terima Rp28,38 M Dari CSR BI
Terima puluhan miliar dari CSR BI dan OJK tapi digunakan untuk kepentingan sendiri.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Pegawai berjalan keluar gedung saat jam istrahat tiba di Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (20/3/2024). ValidNewsID/Darryl Ramadhan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua anggota DPR, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST) menerima uang sebanyak Rp28,38 miliar terkait CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kedua tersangka mendapatkan puluhan miliar rupiah tersebut setelah mengajukan permohonan bantuan dana sosial (CSR) kepada BI dan OJK melalui yayasan yang dibentuk.
“Pada periode 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8).
Lebih lanjut, Asep menjelaskan Heri Gunawan mendapatkan Rp15,86 miliar dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp7,64 miliar dari OJK melalui program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Adapun sejumlah uang tersebut ditransfer ke empat yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi HG.
Sementara Satori menerima Rp12,52 miliar dengan rincian Rp6,3 miliar dari PSBI, Rp5,14 miliar dari PJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya, yang kemudian ditransfer ke delapan yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi ST.
KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Legislator Tersangka CSR BI
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya juga kini terpilih lagi menjadi anggota DPR periode 2024–2029.