12 Oktober 2024
14:29 WIB
Anak-Anak Tidak Boleh Dilibatkan Dalam Kampanye
Larangan melibatkan anak-anak atau anak di bawah umur tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Sejumlah anak berada dalam arena kampanye. Antara Foto/ Andreas Fitri Atmoko
JAKARTA - Selama sekitar dua bulan atau dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024 calon kepala daerah diperbolehkan untuk berkampanye.
Meski begitu, mereka tidak bisa bebas sesukanya melakukan kampanye. Ada beberapa pihak yang dilarang untuk dilibatkan, salah satunya adalah anak-anak.
Larangan melibatkan anak-anak atau anak di bawah umur tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k.
Di pasal itu disebutkan, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.
Sedangkan di Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, kualifikasi pemilih adalah WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Lalu, Pasal 57 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 menyebutkan “Kampanye di perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak”.
Bagi pelaksana atau tim kampanye yang melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sebagaimana Pasal 493 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Selain itu, larangan tentang anak-anak terlibat dalam kegiatan politik juga tertuang dalam Pasal 15 Undang-Undang Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yakni setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Kemudian, dalam Pasal 87 Undang-Undang tersebut memuat, setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk penyalahgunaan dalam kegiatan politik dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.