c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

18 Juli 2024

16:51 WIB

Alasan RPP Kesehatan Penting Untuk Segera Disahkan

Keterlambatan pengesahan RPP Kesehatan dapat menghambat implementasi aturan-aturan teknis yang mengatur berbagai regulasi penting dalam meningkatkan standar kesehatan masyarakat

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Alasan RPP Kesehatan Penting Untuk Segera Disahkan</p>
<p>Alasan RPP Kesehatan Penting Untuk Segera Disahkan</p>

Ilustrasi kesehatan. Shutterstock/dok

JAKARTA - Koalisi Pemerhati Kesehatan Publik mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Hal ini mengingat RPP Kesehatan wajib selesai paling lambat setahun setelah UU Kesehatan ditandatangani pada 8 Agustus 2023.

“Keterlambatan pengesahan RPP Kesehatan dapat menghambat implementasi aturan-aturan teknis yang mengatur berbagai regulasi penting dalam meningkatkan standar kesehatan masyarakat," ujar anggota koalisi sekaligus Founder dan CEO Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Diah Satyani Saminarsih, melalui keterangan tertulis, Kamis (18/7).

Dia melanjutkan, sejumlah regulasi tidak bisa diterapkan tanpa RPP Kesehatan, di antaranya regulasi pembatasan rokok elektronik, pelabelan pada pangan siap saji tinggi gula, garam, dan lemak (GGL), pendanaan kader kesehatan, hingga layanan untuk korban kekerasan seksual.

Menurut Diah, koalisi juga sudah mengirimkan Surat Dukungan Bersama Pengesahan RPP Kesehatan kepada Presiden Jokowi pada 1 Juli 2024. Namun, sampai saat ini surat itu belum mendapat tanggapan.

Selain waktu pengesahan RPP Kesehatan yang disebut Diah tidak jelas, koalisi juga menyoroti kurangnya keterbukaan dan partisipasi publik dalam penyusunan RPP Kesehatan. 

Pasalnya, setelah uji publik pada 18-22 September 2023, penyusunan RPP Kesehatan berlangsung tertutup, sehingga tidak bisa dipastikan apakah isinya mengakomodasi aspirasi publik.

“Proses pembahasan berlangsung tertutup dan lamban, sehingga meningkatkan risiko campur tangan industri yang memiliki konflik kepentingan dan mampu melemahkan aturan yang mendukung kesehatan masyarakat," terang Diah.

Oleh karena itu, koalisi ingin memastikan RPP Kesehatan memuat empat poin penting. Pertama, pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau. Hal ini dilakukan dengan melarang iklan, promosi, dan penjualan produk tembakau di semua media, sekitar tempat pendidikan, dan sekitar tempat bermain anak.

Kedua, pengendalian konsumsi GGL berlebih. Ini dilakukan dengan penerapan cukai, pelabelan produk pangan, pembatasan iklan, dan pengendalian di lingkungan pendidikan.

Ketiga, integrasi layanan kesehatan primer dan kader kesehatan, misalnya dengan mengadakan pendanaan yang baik bersumber dari anggaran pemerintah.

Keempat, mengatur layanan kesehatan seksual reproduksi. Misalnya, dengan mengintegrasikan layanan bagi korban kekerasan seksual sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tanpa surat kepolisian, memastikan layanan aborsi aman untuk menurunkan angka kematian ibu (AKI), dan memastikan akses ke layanan kesehatan seksual reproduksi.

"Koalisi menuntut proses RPP Kesehatan yang terbuka dan akuntabel, serta mendesak Presiden Jokowi segera mengesahkannya menjadi Peraturan Pemerintah sebelum tenggat waktu 8 Agustus 2024," tegas Diah.

Koalisi Pemerhati Kesehatan Publik terdiri dari CISDI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI), dan 1000 Days Fund.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar