c

Selamat

Selasa, 23 April 2024

NASIONAL

26 Juli 2021

15:49 WIB

Ada Pelonggaran, PPKM Bisa Berpotensi Negatif

Malah jadi peluang tambah kasus positif

Penulis: Herry Supriyatna

Editor: Leo Wisnu Susapto

Ada Pelonggaran, PPKM Bisa Berpotensi Negatif
Ada Pelonggaran, PPKM Bisa Berpotensi Negatif
Pedagang kopi keliling dengan mengenakan masker melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia , Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidaya

JAKARTA – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021. Keputusan tersebut mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.

Selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

PPKM kali ini, pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian atau pelonggaran terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan ekstra hati-hati.

Pengamat Kebijakan Publik PH&H Public Policy Interest, Agus Pambagio menilai, perpanjangan PPKM dibarengi dengan sejumlah pelonggaran-pelonggaran berpotensi menambah kasus covid-19 kembali.

"Bisa saja (kasus covid-19 kembali melonjak)," kata Agus kepada Validnews, Senin (26/7).

Sependapat dengan Agus, Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Laura Navika Yamani menilai, perpanjangan PPKM dibarengi dengan pelonggaran-pelonggaran berpotensi meningkatkan kembali kasus covid-19.

Sebab, kata Laura, pelonggaran dalam PPKM akan dimaknai adanya kebebasan dalam mobilitas oleh masyarakat. "Tentunya pelonggaran ini jangan sampai dimanfaatkan pihak lain yang masih belum bisa beraktivitas," kata Laura.

Untuk menghindari potensi lonjakan kasus covid-19, saran Laura, pemerintah harus memonitoring dan melakukan pengawasan mobilitas masyarakat secara ketat. Sementara itu, masyarakat harus mau disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Kekompakan pemerintah dan masyarakat diharapkan bisa menghindari lonjakan kasus tersebut. Ditegaskan Laura, pelonggaran bukan berarti tidak mengindahkan protokol kesehatan, terutama dalam menjaga jarak dan memakai masker.

"Monitoring pergerakan masyarakat harus terus dilakukan. Masyarakat juga harus lakukan 5M (mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas)," kata dia.

Adapun, lanjutnya, aktivitas perekonomian tampaknya akan berlaku on/off. Berdasarkan indikator epidemiologi, kasus covid-19 yang meningkat harus dilakukan kembali rem darurat. Selain itu, pemerintah harus memiliki standar tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) di sejumlah daerah yang menjadi batas akan dilaksanakan pengketatan.

"Tentunya masyarakat harus sudah mulai beradaptasi dengan kondisi pandemi ini," ujar Laura.

Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara itu, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% hingga pukul 15.00.

Adapun, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Sementara warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar