c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

20 September 2025

09:21 WIB

Ada Celah Penyalahgunaan Wewenang di RUU Perampasan 

Harus ada pengawasan, prosedur dan pembatasan perampasan yang jelas di  RUU Perampasan Aset.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Ada Celah Penyalahgunaan Wewenang di RUU Perampasan&nbsp;</p>
<p>Ada Celah Penyalahgunaan Wewenang di RUU Perampasan&nbsp;</p>

Ilustrasi-Penyitaan barang bukti yang diduga dari hasil kejahatan. ValidNewsID/Darryl Ramadhan.

JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Pujiyono Suwadi menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang jika tidak disertai pembatasan jelas.

Kekhawatiran itu setelah dia melihat RUU versi April 2023, terkait klausul non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana. Model ini dianggap efektif, tetapi juga membuka peluang kriminalisasi jika tanpa kontrol ketat.

“Kalau tidak ada batasan, aset orang bisa langsung disita hanya berdasarkan dugaan. Padahal tujuan awal adalah mengembalikan kerugian negara, bukan menakut-nakuti masyarakat,” urai dia dalam diskusi publik Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dengan tajuk "Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset" di Jakarta, Jumat (19/9) dikutip dari Antara.

Dia menambahkan, negara memang punya kepentingan mengejar aset hasil korupsi yang selama ini sulit dijangkau. Namun, partisipasi publik harus dijamin agar aturan tidak menimbulkan masalah baru seperti yang pernah terjadi pada kasus “cek kosong” era Orde Lama.

Baca juga: Pembahasan RUU Perampasan Aset Usai Pengesahan RUU KUHAP

Pada acara yang sama, Indonesian Corruption Watch (ICW) juga mengingatkan lima poin krusial yang perlu diperhatikan dalam draf RUU Perampasan Asset, yaitu kejelasan subjek yang dikenai, hukum acara yang jelas, batas nilai aset yang dirampas, pembatasan pada tindak pidana tertentu, serta mekanisme check and balance kewenangan kejaksaan.

“RUU ini jangan sampai dipakai sebagai alat kriminalisasi. Fokusnya harus pada tindak pidana ekonomi terorganisir, seperti korupsi, narkotika, atau terorisme, bukan diarahkan sembarangan,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah.

Selain itu, ICW berharap DPR dapat segera menerbitkan susunan draf dari RUU tersebut. Mereka khawatir jangan sampai absen-nya partisipasi publik dalam pembahasan. Karena dia menangkap kesan pembahasan ini hanya muncul untuk meredam kemarahan masyarakat atas berbagai isu belakangan ini.

Wana menegaskan, pembahasan RUU diharapkan harus tuntas dalam tiga bulan, sesuai target DPR, tetapi substansinya harus matang agar tidak menjadi alat abuse of power.

“Yang dikejar harus aset hasil kejahatan, bukan hak masyarakat yang sah,” tegas dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan sebanyak 67 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, termasuk RUU Perampasan Aset. Keputusan itu diambil setelah Baleg menggelar rapat bersama Kementerian Hukum serta DPD di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar