c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

14 November 2019

11:53 WIB

YLKI Desak Grab Hentikan Penyewaan Otopet Listrik

YLKI menduga kuat manajemen Grab belum atau tidak memberikan edukasi atau petunjuk teknis (juknis) yang kuat kepada pengguna Grabwheel

Editor: Agung Muhammad Fatwa

YLKI Desak Grab Hentikan Penyewaan Otopet Listrik
YLKI Desak Grab Hentikan Penyewaan Otopet Listrik
sejumlah pengguna GrabWheels berkumpul di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). ANTARA/ Laily Rahmawaty

JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak manajemen Grab untuk menghentikan penyewaan otopet listrik, sebelum memperbaiki aspek keselamatan. Termasuk melakukan edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

"YLKI meminta manajemen Grab untuk menghentikan sewa otopet listrik sebelum memperbaiki aspek keselamatan atau safety kepada calon penggunanya," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (14/11).

Tulus mengatakan, pihaknya menduga kuat manajemen Grab belum atau tidak memberikan edukasi atau petunjuk teknis (juknis) yang kuat kepada pengguna Grabwheel. Misalnya, terkait dengan hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, terutama terkait aspek keselamatan.

YLKI meminta dan mendesak para pihak yang menyewakan otopet listrik, terutama Grab untuk memastikan dan menjamin pengguna otopet tersebut, telah memahami rambu lalu lintas dan aspek yang lebih detail, terutama dari sisi keselamatan.

Dari sisi infrastruktur, YLKI juga menilai, belum ada dukungan yang memadai untuk jalur otopet. Belum pula ada sosialisasi yang memadai kepada penggunanya yang masih minim literasi terkait kepatuhan berlalu lintas.

"Bandingkan dengan pengguna sepeda di Belanda, yang 40 persennya telah mendapatkan edukasi sejak dini, terkait aspek keselamatan dalam berlalu lintas menggunakan sepeda," kata Tulus.

Sebelumnya diberitakan, dua orang bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) tewas akibat tertabrak mobil sedan Toyota Camry di sekitar FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari (10/11), saat menggunakan otopet listrik GrabWheels.

Salah satu korban selamat dalam peristiwa itu, Fajar di Jakarta, Rabu (13/11), mengatakan, mereka terdiri dari Ammar, Wisnu, Bagus, Fajar, Wanda, dan Wulan menyewa tiga otopet listrik dari layanan GrabWheels pada Minggu dini hari (10/11) dari Pintu 3 Kawasan Gelora Bung Karno menuju arah FX Sudirman.

Fajar menyebut, mobil sedan tiba-tiba menabrak mereka, setelah Ammar dan Wisnu yang berboncengan bertukar otopet dengan Bagus dan Wanda karena daya listriknya akan habis. Nyawa Wisnu dan Ammar tidak tertolong saat menunggu izin keluarga untuk melakukan tindakan operasi.

Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu kemarin, sudah mengeluarkan himbauan kepada seluruh Satuan Lalu Lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya, untuk mencegah otopet listrik GrabWheels tidak beroperasi di jalan raya.

"Kita imbau kepada masyarakat kalau menggunakan otopet listrik sebaiknya di lingkungan perumahan, tidak gunakan di jalan raya," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, himbauan itu dikeluarkan menyusul banyaknya pengguna otopet listrik yang tidak mengerti aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya.

Di samping itu, ia melanjutkan, Polda Metro Jaya juga masih menyusun regulasi terkait operasional otopet listrik yang saat ini marak beroperasi di jalan Ibu Kota, salah satunya oleh Grab, yaitu GrabWheels.

“Otopet listrik itu masih dibahas oleh Korlantas Polri dengan Kementerian Perhubungan, nanti dikategorikan apa nih, kalau kendaraan bermotor kan memang harus diregistrasikan berdasarkan undang-undang,” tuturnya.

Registrasi
Seandainya otopet listrik masuk kategori kendaraan bermotor maka kendaraan tersebut harus ada registrasi seperti kendaraan yang ada saat ini. Dengan begitu, dapat ditindak apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna otopet listrik.

Fahri bilang, ke depannya juga akan ada pembatasan operasional otopet listrik akan dimulai dari rambu dan regulasi. Di antaranya terkait faktor batasan jalan yang bisa dilalui, batasan usia dari penggunanya, serta kelengkapan otopet itu sendiri.

“Kami akan koordinasi apakah bisa dibatasi operasionalnya, selain itu ada aturan terkait masalah sistem keamanannya seperti menggunakan helm, wajib berlampu, lampu yang besar depan belakang. Jadi, kita lihat dengan instansi terkait,” tegasnya.

Fahri menegaskan, selama aturan belum ada, akan dilakukan pembatasan dan larangan operasional otopet listrik di lokasi tertentu. "Makanya kami godok terus ini ya, otopet listrik ini mudah-mudahan segera ada solusinya, minimal ada daerah mana yang boleh dilewati," tandasnya.

Selain Kepolisian, sejatinya pembatasan operasional otopet listrik juga sudah disuarakan Pemprov DKI Jakarta. Dinas Perhubungan DKI Jakarta sendiri mengancam akan menyita otopet listrik jika beroperasi di luar tempat semestinya, menyusul meninggalnya dua pengguna alat milik GrabWheels itu, Ammar (18) dan Wisnu (18) karena menjadi korban tabrakan beberapa hari lalu,

"Kami sudah katakan pada operator (Grab) agar escooter tidak dioperasikan di trotoar, lalu jembatan penyeberangan orang, kalau mau beroperasi silakan masuk ke jalur sepeda. Jika bandel pengemudinya akan kami stop dan otopednya ditahan, ini berlaku untuk semua otopet baik Grabwheels ataupun pribadi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Aturan Baku
Kendati demikian, Syafrin mengakui hingga saat ini belum ada aturan baku mengenai pengoperasian otopet listrik. Termasuk soal lokasi operasi dan waktu beroperasi mengingat kecelakaan pengguna Grabwheels tersebut terjadi malam hari.

"Untuk jam operasi yang dikaji, kami ingin inline dengan sistem angkutan umum massal beroperasi, seperti Transjakarta atau MRT mulai jam 05:00 sampai 23:00. Kami harapkan, setelah jam 23:00 operator tidak lagi menyewakan itu. Utamakan aspek keselamatan masyarakat. Harus dipahami, begitu dilihat jalanan sepi tengah malam, pengguna akhirnya dia menjadi lalai dan terjadilah tabrakan," ucap Syafrin.

Lebih lanjut soal aturan tersebut, Syafrin mengharapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang meregulasikan soal otopet listrik bisa rampung pada Bulan Desember 2019 mendatang.

"Desember ini kami selesaikan. Jadi minggu ini kami finalisasi, kemudian minggu depan kami verbalkan, kami berharap akhir November sudah ditandatangani pak gubernur," imbuhnya.

Aturan tersebut, kata Syafrin, sebetulnya sudah diantisipasi sejak peralatan tersebut mulai beroperasi. Namun pihaknya masih ingin melakukan kajian sehingga aturan yang ada menjadi lebih komprehensif.

"Musti dipahami bahwa regulasi yang kita akan terbitan tentu sifatnya harus komprehensif sehingga kajiannya tidak mungkin parsial, kita sebatas melakukan pengaturan terhadap escooter. Tapi seluruh elemen yang ada akan kita kaji, sehingga ketika kita mengeluarkan aturan bulan ini tidak sebentar-sebentar direvisi," ujar Syafrin.

Menyikapi polemik ini, GrabWheels sendiri mengungkapkan sejumlah aturan bagi pengguna otopet listrik agar aman digunakan oleh masyarakat di sejumlah kota besar, seperti Kota Jakarta.

"Grab sebenarnya telah menentukan jalur aman untuk mengendarai GrabWheels. Jalur yang dapat digunakan oleh pengguna adalah jalur sepeda yang ada di setiap ruas jalan," kata CEO GrabWheels TJ Tham dalam pesan tertulisnya, di Jakarta, Rabu.

TJ Tham menyampaikan selain itu, ada aturan-aturan yang harus ditaati oleh penyewa layanan GrabWheels mulai dari usia hingga kelengkapan alat berkendara. Menurutnya, layanan GrabWheels sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah berusia di atas 18 tahun dan tidak diperbolehkan untuk dikendarai lebih dari satu orang.

Otopet listrik juga hanya mampu membawa beban maksimal sebanyak 100 kilogram, sehingga pengguna tidak dapat menggunakan layanan itu jika melebihi beban maksimum. Pengemudi GrabWheels juga disarankan mengambil jalur paling pinggir dari jalan raya jika tidak menemukan jalur sepeda khusus.

Selain itu, pengemudi harus menuntun GrabWheels jika melewati jalur yang basah, bergelombang dan melewati turunan yang curam. Hal yang paling utama adalah pengguna diwajibkan menggunakan helm yang telah disediakan sebagai pencegahan utama untuk melindungi kepala jika terjadi kecelakaan.

"Pelanggaran-pelanggaran tersebut akhirnya mencapai puncaknya ketika Jembatan Penyeberangan Orang di daerah Senayan mengalami kerusakan hingga 40 panel dan mengganggu pejalan kaki," tandasnya. (Faisal Rachman) 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar