15 Oktober 2020
18:50 WIB
JAKARTA - Artis Vanesza Adzania atau Vannesa Angel dituntut pidana enam bulan penjara setelah secara sah dan meyakinkan menyimpan dan mengkonsumsi pil xanax alprazolam yang termasuk ke dalam golongan obat terlarang atau psikotropika. Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10).
Dalam pertimbangannya, Ketua JPU Edwin Ignatius Beslar menjelaskan selama proses persidangan tidak ditemukan hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, alasan pembenar, maupun alasan pemaaf bagi perkara Vanessa. Oleh karenanya, Vanessa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika berupa 20 butir pil xanax sebagaimana dalam dakwaan tunggal," kata Edwi dalam pembacaan tuntutannya, di PN Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Slipi, Palmerah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesa Adzania dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penahanan sementara dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara," lanjutnya.
Selain itu, JPU juga menetapkan terdakwa untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp2 ribu. Juga meminta majelis hakim merampas barang miliki Vanesa yakni 20 tablet berwarna ungu bertuliskan xanax alprazolam, satu buah handphone Iphone 11 Pro warna hitam, satu buah tas warna merah untuk dimusnahkan.
Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan hal yang membaratkan tuntutan kepada Vanesa adalah karena ia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana psikotropika. Pun, Vanesa juga sudah pernah dihukum dalam perkara lain.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui segala perbuatannya di persidangan. Terdakwa adalah seorang perempuan yang memiliki anak yang masih bayi lebih kurang 3 bulan dan masih membutuhkan asi eksklusif, kasih sayang, serta kehadiran ibu di sisinya dan terdakwa berjanji tidak mengurangi perbuatannya lagi," urai Edwin.
Atas perbuatannya, Vanesaa yang juga seorang penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu didakwa telah melanggar Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan No. 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU No. 5 Tahun 1997 tentang Piskotropika.
Diberitakan, Vanessa terjerat dalam perkara kepemilikan psikotropika setelah dirinya ditangkap pada 16 Maret lalu. Saat itu polisi menyita 20 butir pil xanax alprazolam masing-masing 15 butir ditemukan di laci di lantai dua, dan 5 butir di dalam tas berwarna merah milik Vanessa.
Berdasarkan pemeriksaan urine di laboratorium, Vanessa yang kala itu ditangkap bersama suaminya--FA--dan teman perempuannya--CL--terbukti negatif menggunakan psikotropika. Sementara FA dinyatakan positif. Akan tetapi kasus ini tetap berjalan setelah Vanessa dijadikan tersangka dengan perkara kepemilikan 20 butir pil xanax tanpa resep dokter. (Dwi Herlambang)