c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

04 Februari 2020

18:27 WIB

Transjakarta Targetkan Pendapatan Non-tiket Rp415 Miliar Tahun Ini

Target ini dipatok untuk menutup kekurangan public service obligation (PSO/subsidi) yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar Rp3,2 triliun

Transjakarta Targetkan Pendapatan Non-tiket Rp415 Miliar Tahun Ini
Transjakarta Targetkan Pendapatan Non-tiket Rp415 Miliar Tahun Ini
Ilustrasi Transjakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

JAKARTA – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menargetkan pendapatan non-tiket (non fair box revenue) dari iklan sebesar Rp415 miliar tahun ini. Target ini dipatok untuk menutup kekurangan public service obligation (PSO/subsidi) yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar Rp3,2 triliun.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Transjakarta, Yoga Adiwinarto mengatakan, total kebutuhan biaya operasional dan biaya produksi Transjakarta senilai Rp3,6 triliun tahun ini. Jadi, selisih dari nilai PSO dan kebutuhan akan ditutup dari pendapatan iklan senilai Rp415 miliar.

“Kita sebenarnya perlu untuk biaya operasional, biaya produksi kita Rp3,6 triliun. Tapi kita hanya diberi PSO Rp 3,2 triliun. Jadi Rp400 miliarnya kita tutupi dari non fair box,” kata Yoga kepada wartawan.

Tahun 2019, Transjakarta sudah meraup pendapatan dari iklan sebesar Rp40 miliar dari signing fee iklan di bus-bus. Iklan-iklan itu baru akan dipublikasi pada Bulan Maret 2020 ini. Sementara, untuk iklan di halte-halte Transjakarta masih harus meminta izin Pemprov DKI selaku pemilik aset halte.

Yoga menambahkan, Transjakarta baru memiliki hak atas enam halte yang dimandatkan terintegrasi, yakni halte CSW, Tosari, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Cawang-UKI, Pemuda Rawamangun, dan Lebak Bulus.

Untuk halte-halte yang lain, Transjakarta harus bersurat ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada PT Transjakarta untuk pembangunan, revitalisasi, pengoperasian dan pemeliharaan, halte dan fasilitas pendukung lainnya dalam rangka integrasi transportasi umum.

“Tinggal minta sebenarnya Pergub 20/2019 sudah mengatur itu ada. Bisa Transjakarta (meminta aset halte). Tapi harus bersurat secara resmi dulu ke Pemprov DKI,” tutur Yoga.

Untuk sementara, Transjakarta hanya akan mempublikasikan pengumuman untuk menarik pengiklan melalui kampanye publik bahwa halte sudah siap dipasang iklan. Proses pengiklanan (biding dealing) bisa dilakukan dalam waktu 1-2 bulan setelah proses administrasi selesai. (Yanurisa Ananta)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar