30 Oktober 2017
14:00 WIB
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA –Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan segera membentuk Tim Evaluasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan yang menggunakan bahan berbahaya. Tindakan ini terutama buat mencegah terulangnya kasus kebakaran seperti di pabrik kembang api di Tangerang, Banten.
"Tugas tim ini adalah memastikan pemenuhan standar K3 di industri yang menggunakan bahan berbahaya," ujar Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Jakarta, seperti yang dikutip dari Antara, Senin (30/10).
Seperti diketahui, pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten, mengalami kebakaran pada Jumat (27/10) hingga menewaskan 49 orang.
Atas kejadikan ini Menaker melakukan telah pemeriksaan ke lokasi pabrik pada Minggu (29/10) bersama Direktur Umum BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar serta Kapolres Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Hanif menyatakan ada dugaan kuat pelanggaran K3 di pabrik tersebut.
"Tidak terpenuhinya standar K3 di pabrik itu seperti tidak adanya jalur evakuasi, tidak memadainya sarana dan prasarana K3 di pabrik dan lain sebagainya," ujarnya.
Hanif menegaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan akan melakukan penyelidikan secara tegas dan profesional terkait pelanggaran perusahaan terhadap norma-norma K3 dan norma ketenagakerjaan lainnya.
"Tak ada kata main-main untuk pelanggaran ketenagakerjaan. Apalagi menyangkut nyawa dan nasib pekerja," ujarnya.
Selain itu, juga ada pelanggaran lain seperti adanya pekerja anak, tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, masalah kontrak kerja, pengupahan dan sebagainya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan hanya 27 dari total 103 pekerja yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Nofanolo Zagoto)
Baca juga :
Korban Tewas Ledakan Petasan Menjadi 49 Orang