c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

07 Februari 2020

08:09 WIB

Tersangka Jiwasraya Bertambah

Tersangka baru pemilik perusahaan untuk investasi dana Jiwasyara

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Tersangka Jiwasraya Bertambah
Tersangka Jiwasraya Bertambah
Seorang pekerja melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Pemerintah sudah memiliki skenario untuk menangani masalah kekurangan modal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni dengan cara pembentukan holding asuransi atau penerbitan obligasi subordinasi atau mandatory convertible bond (MCB) dan pembentukan anak usaha PT Jiwasraya Putra. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero). Tersangka baru itu, yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo.

“Satu orang tersangka yaitu berinisial JHT,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, di Kejaksaan Agung, Kamis (6/2).

Keterlibatan Joko dalam kasus Jiwasraya, jelas Hari, Direktur PT Maxima itu bekerja sama dengan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan untuk mengakali pembelian saham perusahaan milik negara itu.

Saat bertemu dengan Direksi Jiwasraya itu, Joko membawa proposal bisnis. Kemudian, mereka membahas tentang kondisi keuangan Jiwasraya yang memburuk.

Dalam pertemuan itu, jelas Hari, Joko diminta Harry dan Syahmirwan untuk memperbaiki keuangan Jiwasraya. Dia diminta memutar modal BUMN asuransi tersebut, ke dalam saham perusahaan milik grup Maxima Integra.

“Jadi, ada keterkaitan dengan dua tersangka sebelumnya itu. Diduga ada perbuatan melawan hukumnya,” lanjut Harry.

Atas perbuatannya, Joko dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Joko kemudian ditahan oleh penyidik Jampidsus selama 20 hari kedepan. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. 

Kini, total ada enam tersangka dalam perkara ini. Selain Joko, ada lima tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, bersama mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Lalu, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.

Pada perkara ini, penyidik telah memeriksa ratusan saksi. Mereka berasal dari pihak internal Jiwasraya, manajer investasi, perusahaan yang bergerak properti hingga pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diduga ada praktik tindak pidana korupsi terkait investasi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp13,7 triliun. Penyidikan akan dugaan tindak pidana itu, dilandasi Surat Perintah Penyidikan Nomor 33/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 17 Desember 2019. (James Manullang)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar