07 Februari 2020
08:09 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero). Tersangka baru itu, yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo.
“Satu orang tersangka yaitu berinisial JHT,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, di Kejaksaan Agung, Kamis (6/2).
Keterlibatan Joko dalam kasus Jiwasraya, jelas Hari, Direktur PT Maxima itu bekerja sama dengan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan untuk mengakali pembelian saham perusahaan milik negara itu.
Saat bertemu dengan Direksi Jiwasraya itu, Joko membawa proposal bisnis. Kemudian, mereka membahas tentang kondisi keuangan Jiwasraya yang memburuk.
Dalam pertemuan itu, jelas Hari, Joko diminta Harry dan Syahmirwan untuk memperbaiki keuangan Jiwasraya. Dia diminta memutar modal BUMN asuransi tersebut, ke dalam saham perusahaan milik grup Maxima Integra.
“Jadi, ada keterkaitan dengan dua tersangka sebelumnya itu. Diduga ada perbuatan melawan hukumnya,” lanjut Harry.
Atas perbuatannya, Joko dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Joko kemudian ditahan oleh penyidik Jampidsus selama 20 hari kedepan. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kini, total ada enam tersangka dalam perkara ini. Selain Joko, ada lima tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, bersama mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Lalu, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.
Pada perkara ini, penyidik telah memeriksa ratusan saksi. Mereka berasal dari pihak internal Jiwasraya, manajer investasi, perusahaan yang bergerak properti hingga pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diduga ada praktik tindak pidana korupsi terkait investasi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp13,7 triliun. Penyidikan akan dugaan tindak pidana itu, dilandasi Surat Perintah Penyidikan Nomor 33/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 17 Desember 2019. (James Manullang)