c

Selamat

Kamis, 25 April 2024

NASIONAL

08 April 2021

16:01 WIB

Satgas Pangan Harus Tindak Tegas Penimbun Bahan Pokok

Larangan menimbun bahan pokok atau barang yang penting telah diatur dalam UU Perdagangan

Editor:

Satgas Pangan Harus Tindak Tegas Penimbun Bahan Pokok
Satgas Pangan Harus Tindak Tegas Penimbun Bahan Pokok
Warga antre untuk membeli bawang putih saat operasi pasar bawang putih di Pasar Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. ANTARAFOTO/Raisan Al Farisi

JAKARTA – Satuan Tugas Pangan Mabes Polri diminta segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan pendistribusian sejumlah bahan pokok masyarakat di pasaran jelang bulan suci Ramadan. Jangan sampai ada spekulan yang menimbun barang.

“Jangan sampai ada yang mengambil kesempatan dalam kesempitan melakukan penimbunan pada akhirnya membuat harga melonjak tidak wajar yang merugikan masyarakat,” kata Bambang. Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, kepada Validnews, Kamis (8/4)

Larangan menimbun bahan pokok atau barang yang penting telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 107 menyatakan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, akan diancam hukuman pidana.

Karena itu, Bambang mendesak, Satgas Pangan untuk menindak tegas para pengusaha yang mencoba memanipulasi harga bahan pokok dengan cara menimbun. Dia yakin hal tersebut bisa membantu pemerintah untuk menjaga stabilitas harga saat Ramadan dan Idulfitri tiba.

“Selain itu, Satgas Pangan juga bekerja sama dengan BPOM untuk memastikan bahwa produk-produk olahan makanan sesuai standar aturan yang berlaku seperti tanggal kedaluwarsa, izin edar dan lainnya,” kata Bambang.

Menanggapi hal ini, Kepala Satgas Pangan Mabes Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi internal terkait pengawasan pendistribusian bahan pokok saat bulan Ramadan.

“Masih kami koordinasikan ya,” singkat Helmy, kepada Validnews, Kamis (7/4).

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi memastikan harga bahan dan kebutuhan pokok selama Ramadan 2021 relatif aman dan stabil. Hal ini dikatakan Lutfi saat meninjau Pasar Induk Kramat Jati, kemarin.

“Saya bisa pastikan bahwa puasa pada tahun ini harga-harga stabil harga-harga terjangkau, bahkan dengan adanya panen sebagian besar akan menurun,” kata Lutfi. (James Manullang)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar