c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

01 Agustus 2020

10:03 WIB

Sapi Kerap Sebabkan Kecelakaan di Aceh

Pengguna jalan diminta hati-hati. Qanun penertiban hewan sudah ada sejak 2013

Sapi Kerap Sebabkan Kecelakaan di Aceh
Sapi Kerap Sebabkan Kecelakaan di Aceh
Ilustrasi ternak sapi. ANTARAFOTO/Ahmad Subaidi

MEULABOH - Polres Aceh Jaya mengingatkan seluruh pengguna jalan yang melintasi jalan lintas pantai barat Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Jaya. Pengguna jalan diharapkan mewaspadai ternak sapi yang berkeliaran di jalan raya karena menjadi penyebab utama kasus kecelakaan di daerah ini.

“Kami imbau masyarakat yang melakukan perjalanan baik pada siang atau malam hari, agar berhati-hati dengan keberadaan ternak sapi di jalan raya,” kata Kasat Lantas Polres Aceh Jaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Magdinal Frans, Jumat (31/7).

Menurut Magdinal, selama ini sebagian besar penyebab kecelakaan bagi pengguna jalan di kawasan tersebut merupakan kawanan ternak sapi. Ternak tersebut yang berkerumun di jalan raya, atau melintas secara tiba-tiba sehingga menyebabkan kecelakaan.

Ia juga mengakui, hingga Juli tahun 2020 ini angka kecelakaan di kabupaten tersebut mencapai sekitar 40-an kasus kecelakaan. Sebagian besar diantaranya terjadi akibat kecelakaan tunggal serta beberapa diantaranya disebabkan oleh ternak, lanjut Magdinal.

Agar peristiwa tersebut tidak lagi terulang, Satlantas Polres Aceh Jaya kini terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, dengan memasang papan imbauan atau spanduk di sejumlah lokasi.

Hal ini dimaksudkan agar pengguna jalan yang melintas di sepanjang ruas jalan provinsi di kawasan Kabupaten Aceh Jaya, agar selalu waspada. Juga diminta tidak menjalankan mesin kendaraan melebihi batas kilometer yang tertulis di rambu-rambu badan jalan.

“Kami terus berupaya menurunkan angka kecelakaan di Aceh Jaya, karena keselamatan pengguna jalan lebih utama,” kata Magdinal.

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Aceh Jaya dan Aceh Barat, meminta pemerintah menerapakan aturan qanun yang telah disahkan untuk penertiban sapi yang kerap berkeliaran di jalan lintas sasional Banda Aceh - Calang, Aceh Jaya.

Hamdani, Ketua Perwakilan Yara Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Nagan Raya kepada AJNN mengungkapkan, sejak tahun 2013 Aceh Jaya sudah punya Qanun Penertiban Ternak Nomor 5 tahun 2013 tentang Penertiban Ternak. Namun, hingga hari ini qanun tersebut tidak berjalan.

YARA lalu meminta Pemkab Aceh Jaya untuk menjalankan qanun yang telah disahkan. Permintaan itu disampaikan YARA lantaran, korban yang mengalami kecelakaan di wilayah Aceh Jaya semakin meningkat.

Beberapa akibat sapi yang kerap berkeliaran di jalan lintas nasional yang merupakan akses utama barat selatan saat ini.

Selain itu, dalam qanun penertiban ternak tersebut sudah sangat jelas disebutkan dimana saja yang dilarang melepas hewan ternak. Daerah yang dilarang antara lain di jalan raya, kota dan di komplek perkantoran juga dilarang melepaskan sapi.

Sanksinya jelas tertera dalam qanun tersebut. Dalam qanun tersebut juga disebutkan jenis hewan ternak yang dilarang dilepaskan di tempat-tempat tertentu yakni, kerbau, sapi, kuda, kambing dan domba. (Leo Wisnu Susapto)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar