c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

09 Agustus 2019

10:31 WIB

Rehabilitasi Penting Bagi Korban Eksploitasi Seks

Praktik prostitusi berkedok warung kopi mempekerjakan tiga anak di Tulungagung

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Rehabilitasi Penting Bagi Korban Eksploitasi Seks
Rehabilitasi Penting Bagi Korban Eksploitasi Seks
Ilustrasi. Sejumlah anggota kepolisian menyisir lokasi prostitusi untuk di tertibkan. ANTARA FOTO/Lucky.R

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras praktik prostitusi anak yang terjadi di sebuah warung kopi Pantai Prigu, Kabupaten Tulungagung. Perbudakan seks masuk dalam kategori eksploitasi anak secara biadab. 

"Kami sangat prihatin terhadap 3 anak di Tulungagung yang menjadi korban perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual," ujar Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Sholihah dalam rilis resminya di Jakarta, Jumat (9/8). 

Maryati menjelaskan, berbagai negara telah menentang dan memberantas perbuatan melacurkan anak. Termasuk pula Indonesia yang sudah meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak yang diadopsi oleh majelis Umum PBB.

Ini kemudian diperkuat dengan penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Larangan Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak.

Selain itu, jelasnya, pelaku penyedia jasa prostitusi yang menjerat pengguna jasa seks dengan anak juga sepatutnya mendapat sanksi pidana yang berat. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"KPAI akan terus memantau pergerakan kasus ini, dan mendukung langkah-langkah kepolisian dalam mengungkap kasus," katanya. 

Sejauh ini, pihaknya mendukung langkah pihak kepolisian mengembangkan kasus ini dalam menjerat para pelaku yang sudah menggunakan jasa seksual dengan anak untuk mendapatkan hukuman. Namun, KPAI turut mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk segera memberikan layanan rehabilitasi dan penanganan pada korban baik secara fisik dan psikologis. 

"Rehabilitasi penting untuk memastikan kondisinya dan menanggulangi trauma," imbuh Maryati. 

Tak hanya itu, Maryati pun mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif memberikan perlindungan pada korban. Demikian pula perlindungan untuk saksi ketika mengikuti proses hukum yang sedang dijalani. Keduanya untuk menjamin hak-hak korban dalam proses peradilan. 

Sebelumnya, Polres Tulungagung menguak praktik prostitusi berkedok warung kopi yang melibatkan tiga orang anak, masing-masing NA (14), APM (16), dan WA (15). Ketiga remaja perempuan itu diduga dipaksa melayani sekitar 10 laki-laki per hari. (Monica Balqis)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar