16 Juni 2020
20:21 WIB
MEDAN - Satuan Reskrim Polrestabes Medan menembak mati seorang narapidana asimilasi karena kembali melakukan aksi penjambretan di wilayah Kota Medan, Sumatra Utara. Tiga orang napi asimiliasi terkait pencegahan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) yang juga menjambret, berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Keempat tersangka ini merupakan komplotan begal yang kerap beraksi di Kota Medan. Mereka kembali melakukan aksi penjambretan setelah bebas pada April 2020 lalu," kata Kapolrestabes Medan Komisaris Besar (Kombes) Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (16/6) seperti dikutip dari Antara.
Identitas keempat tersangka berinisial APS alias Letoy (29), ES (24), S alias Sabir (25) dan GP (22).
"Tersangka yang meninggal dunia yakni tersangka Letoy yang juga merupakan otak pelaku penjambretan, yang bersangkutan sudah tiga kali dipidana berkaitan dengan kasus narkoba dan curas (pencurian dengan kekerasan)," lanjut dia.
Penangkapan para tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan aksi kejahatan. Mereka melakukan aksinya di wilayah Medan Baru pada Selasa (9/6) dan Medan Sunggal pada Jumat (12/6).
"Aksi kejahatan di Medan Baru ini juga sempat viral di media sosial. Di mana, korbannya adalah seorang ibu-ibu yang saat itu berdiri di samping mobil miliknya yang sedang diperbaiki, karena ban mobilnya kempes," kata Riko.
Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Lalu, mendapat informasi para tersangka sedang berkumpul di suatu tempat di Jalan Sei Batang Hari pada Sabtu (13/6). Petugas langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap keempat tersangka.
"Saat petugas hendak menangkap tersangka Letoy, salah seorang petugas kita mendapatkan perlawanan dan terkena sabetan senjata tajam. Karena melawan, tersangka Letoy diberi tindakan tegas terukur hingga akhirnya meninggal dunia," urai Riko.
Dalam konferensi pers tersebut, turut dihadirkan kedua korban dan dua orang tersangka. Sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Polri mencatat, ada 140 narapidana asimilasi terkait pencegahan penyebaran covid-19 yang kembali melakukan kejahatan. Kebanyakan, terjadi di Sumatea Utara dan Jawa Tengah.
"Sampai dengan saat ini terdapat 140 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan," kata Kabag Penum Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers daring, Rabu (27/5).
Angka ini merupakan data pada Rabu (27/5), atau bertambah lima dibandingkan hari sebelumnya.
Ahmad menyebut narapidana asimilasi yang kembali berulah ini didasari sejumlah motif, mulai dari masalah ekonomi hingga pembunuhan.
"Umumnya terkait kasus penganiayaan, pemerkosaan, curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor), serta kasus perjudian, pembunuhan, dan penggelapan," tutur dia. (Leo Wisnu Susapto)