18 September 2019
20:04 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan dan pencucian uang atas terlapor Andrew Darwis, pendiri laman Kaskus. Andrew dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel, pada 13 Mei 2019.
Kasus ini bermula ketika Titi dan Andrew menjalin kerja sama investasi melalui perantara Susanto Tjiputra. Penandatanganan investasi itu dilakukan pada 8 November 2018.
"Namun sebenarnya tidak ada kerja sama investasi dalam hal apapun melainkan pelapor mengajukan pinjaman kepada saudara Susanto sebesar Rp 15 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo, di Jakarta, Rabu (18/9).
Dari pinjaman itu, Titi diberi jangka waktu 15 tahun untuk mengembalikan uang yang dipinjam dari Susanto. Namun, pada tahun keempat, Titi memiliki kewajiban membayar bunga sebesar 1%.
Dalam proses peminjaman, lanjut Argo, Titi baru menerima uang senilai Rp5 miliar. Saat meminjam, titi memberikan jaminan berupa sertifikat gedung yang berlokasi di Jalan Panglima Polim nomor 51, Jakarta Selatan.
"Pelapor baru menerima pinjaman sebesar Rp 5 miliar. Dengan agunan 1 buah sertifikat HGB atas nama Titi yang terletak di Jalan Panglima polim," tambah Argo.
Pada 12 Desember 2018, Titi kemudian menyuruh sosok bernama Budi Sadono untuk mengecek sertifikat gedung itu ke kantor BPN Jakarta Selatan. Ternyata, sertifikat tersebut berganti nama kepemilikan atas nama Andrew Darwis.
Alhasil, Titi kemudian melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019. Namun polisi belum dapat memastikan keterlibatan Andrew dalam kasus itu, lantaran masih dalam tahap pemeriksaan saksi pelapor.
"Saat ini untuk sertifikat tersebut diagunkan di Bank Nobu Cabang Lippo Mall, Kemang," tutupnya.
Terkait kasus ini, Titi memenuhi panggilan polisi pada Senin 16 September 2019. Titi dimintai keterangan sebagai saksi kasus itu. Dia hadir didampingi oleh kuasa hukumnya Jack Lapian.
"Saya sebagai salah satu tim kuasa hukum dari Titi hari ini kita perdana pemeriksaan Ibu Titi sebagai pelapor kepada saudara Andrew Darwis yang kami duga melakukan pemalsuan dan juga tindak pidana pencucian uang," kata Jack Lapian, di Polda Metro Jaya, Senin (16/9).
Sementara itu, Titi mengaku, selama ini, ia belum pernah bertemu dengan Andrew. Malah, saat meminjam uang senilai Rp15 miliar pada November 2018, Titi hanya bertemu dengan David Wira selaku orang kepercayaan Andrew.
Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.
Andrew dilaporkan atas dugaan pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Hal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Terpisah, Andrew Darwis membantah terlibat jual-beli gedung secara ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan laporan Titi Sumawijaya Empel ke Polda Metro Jaya.
"Klien kami tidak mengenal Titi dan tidak pernah meminjamkan uang kepada yang bersangkutan," kata pengacara Andrew, Abraham melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu yang dikutip dari Antara.
Abraham mengatakan Andrew mengetahui nama Titi setelah ada laporan polisi terhadap kliennya tersebut ke Polda Metro Jaya.
Abraham juga menegaskan, Andrew tidak memiliki orang kepercayaan bernama David Wira yang turut dilaporkan Titi terkait jual-beli gedung di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Abraham menjelaskan, rangkaian jual-beli gedung antara pria bernama Susanto dengan kliennya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku melalui pemeriksaan yang dilakukan notaris.
Andrew juga tidak mengetahui pinjam-meminjam uang antara Titi bersama pihak manapun termasuk David Wira dengan jaminan sertifikat gedung.
Abraham menyatakan Andrew hanya bertransaksi jual-beli gedung dengan Susanto Tjiputra sesuai aturan yang berlaku dan membaliknamakan gedung tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. (James Manullang)