25 Januari 2020
08:09 WIB
JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Lestari Moerdijat menyikapi adanya kewajiban berkerudung bagi siswi nonmuslim di SMK Negeri, Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Menurut dia, mengemukanya kebijakan wajib berbusana muslimah di sekolah umum di Padang membuka mata bahwa di kalangan para pendidik masih ada yang abai terhadap nilai-nilai kebangsaan. Seperti halnya kebinekaan dan toleransi yang diamanatkan para pendiri bangsa.
"Tenaga pendidik seharusnya menjadi orang yang berperan menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada para siswanya, bukan malah mengaburkan nilai-nilai itu dalam kehidupan sehari-hari," kata Rerie–sapaan akrabnya–dalam keterangan tertulis, Minggu (24/1) seperti dilansir Antara.
Dia mengingatkan, Pasal 28E (1) UUD 1945 mengamanatkan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Selain itu, Pasal 29 UUD 1945 ayat (2) juga menyebutkan, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Mewajibkan siswa nonmuslim untuk memakai jilbab, ujar Rerie, juga bertentangan dengan prinsip program Merdeka Belajar yang dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Apalagi, kata perempuan juga anggota Komisi X DPR RI Fraksi NasDem itu, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan agar pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan. Serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Tanda Bahaya
Rerie berpendapat, kebijakan yang diterapkan di daerah atas nama melestarikan kearifan lokal seharusnya tidak bertentangan dengan norma-norma hukum dan konstitusi.
Para pemangku kepentingan di sektor pendidikan di negeri ini disebut Rerie harus berperan sebagai salah satu ujung tombak pembentuk generasi penerus bangsa. Tentunya generasi yang berkarakter dan mampu mengamalkan nilai-nilai kebangsaan.
Oleh karena itu, peristiwa di Padang, Sumbar harus menjadi alarm tanda bahaya bagi para pemangku kepentingan di negeri ini. Karena peristiwa ini berpotensi menjadi penghambat upaya pembentukan generasi penerus bangsa yang berdaya saing di masa datang.
Upaya-upaya yang masif, terukur, dan berkesinambungan dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam empat konsensus kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kata Rerie, harus terus dilakukan dengan berbagai penyesuaian dalam cara penyampaiannya.
Apalagi di era globalisasi yang tanpa batas ini, ujar Rerie, berbagai ideologi asing dengan mudah diakses dan dapat memengaruhi proses pemahaman nilai-nilai kebangsaan oleh para generasi muda.
"Saat ini tidak ada tawar-menawar lagi untuk menyegerakan berbagai langkah yang diperlukan untuk meningkatkan dan menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada segenap lapisan masyarakat," kata Rerie. (Nofanolo Zagoto)