c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

12 Mei 2020

19:35 WIB

Pemprov DKI Imbau 13 BUMD Tunda Bayar THR

Perusahaan diimbau agar alokasi biaya untuk THR digunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait penanggulangan covid-19

Pemprov DKI Imbau 13 BUMD Tunda Bayar THR
Pemprov DKI Imbau 13 BUMD Tunda Bayar THR
Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (21/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir

JAKARTA – Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) melalui surat bernomor 871/-085 mengimbau direktur utama 13 BUMD untuk menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, penyebaran wabah covid-19 telah mempengaruhi kondisi keuangan BUMD.

“Direksi, dewan komisaris/dewan pengawas, dan karyawan diimbau untuk tidak diberikan, dipotong, atau ditunda pembayaran THR tahun 2020,” demikian tertulis pada surat yang ditandatangani oleh Kepala BP BUMD Faisal Syafruddin tertanggal 6 Mei 2020.

Perusahaan diimbau agar alokasi biaya untuk THR digunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait penanggulangan covid-19. Kebijakan ini juga berlaku bagi anak perusahaan yang terkonsolidasi pada BUMD dengan pelaksanaannya tergantung kondisi masing-masing perusahaan.

Sekretaris Badan Pembina BUMD DKI, Riyadi, mengamini hal tersebut. Namun, dirinya menegaskan kebijakan ini bersifat imbauan. Pemprov DKI tidak bisa memaksa 13 BUMD untuk tidak membayarkan THR karena tidak adanya dasar hukum terkait.

“Ketika saya cek dasar hukumnya terkait dengan itu, tidak ketemu. Dasar hukum itu PP, Perpres, Keppres, Permendagri, atau Permen apa. Kami tidak menemukan. Jadi ya sudah kami sifatnya imbauan saja,” kata Riyadi saat dikonfirmasi, Selasa (12/5).

Kendati hanya bersifat imbauan, Riyadi mengatakan ada BUMD yang menjalankan kebijakan tersebut. Tidak hanya pada pejabat tinggi perusahaan, kebijakan ini berlaku juga untuk level karyawan. Namun, direksi yang nantinya memilah mana karyawan yang membutuhkan THR dan mana kelompok karyawan yang THR-nya ditiadakan atau dipotong.

“Tapi nanti direksi bisa mengukur lah karyawan yang punya jabatan, golongan tinggi, ya mungkin boleh. Tapi golongannya rendah. Itu nanti direksi masing-masing yang menentukan,” tambah Riyadi.

Surat tersebut ditujukan untuk direktur utama 13 BUMD, meliputi Dirut Perumda Pasar jaya, Pembagunan Sarana Jaya, PDAM Jaya, Dharma Jaya, PD Pal Jaya, PT Jakarta Propertindo, PT MRT Jakarta, PT Bank DKI, dan PT Food Station Tjipinang Jaya.

Selain itu, surat juga ditujukan kepada direktur utama PT Jakarta Tourisindo, PT Jamkrida Jakarta, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Transportasi Jakarta.

“Kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah guna meminimalkan dampak bagian keuangan BUMD dan peningkatan kepekaan serta kesadaran sosial pejabat BUMD.” demikian tertulis. (Yanurisa Ananta)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar