c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

13 Februari 2020

10:35 WIB

Paspor Tunjukkan Lucinta Luna Perempuan

Penelusuran putusan pengadilan Jakarta, Lucinta Luna ganti kelamin

Editor: Leo Wisnu Susapto

Paspor Tunjukkan Lucinta Luna Perempuan
Paspor Tunjukkan Lucinta Luna Perempuan
Selebritis Lucinta Luna (topi warna cokelat) saat menjalani pemeriksaan terkait dugaan kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020). ANTARA/HO/Polrestro Jakarta Barat

JAKARTA – Manajer selebriti Lucinta Luna, Joana, mengungkap paspor baru selebriti naungannya telah berjenis kelamin perempuan.

Joana setelah mendampingi Lucinta Luna selam 2,5 jam sejak pukul 17.00 WIB, menunjukkan paspor milik pelantun "Bobok Dimana" itu.

"Saya sih hanya ketawain saja kalian yang bilang identitas Lucinta Luna palsu," ujar Joana di Mapolres Metro Jakarta Barat pada wartawan, Rabu (12/2) seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat atas kepemilikan narkoba. Lucinta diamankan pada pukul 01.30 WIB, Selasa (11/2/2020).

Baca : Lucinta Luna Ditahan Di Sel Khusus Polda Metro Jaya
Baca : Terlibat Narkoba, Lucinta Luna Ditangkap Polisi

Setelah ditangkap polisi dan dilakukan tes urine, diketahui bahwa Lucinta Luna positif mengonsumsi psikotropika. Ia menggunakan barang haram tersebut karena mengalami depresi.

Saat masuk ke dalam mobil, Joana membuka sedikit pintu kaca. Ia menunjukkan sebuah paspor yang ditempeli pas foto Lucinta Luna. Di dalam paspor tersebut tertera nama Ayluna Putri.

Paspor yang baru diterbitkan 3 Februari 2020 itu menunjukan si pemilik paspor berjenis kelamin perempuan, berlaku sampai 3 Februari 2025. "Nih lihat laki atau perempuan," tanya Joana.

Sebelumnya dalam keterangan pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut Lucinta Luna memiliki KTP dengan jenis kelamin perempuan, namun pada paspornya berjenis kelamin laki-laki.

Dari hasil penelusuran, nama yang tertera di paspor itu, tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Diperoleh perkara bernomor 733/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Brt mengesahkan perubahan identitas seorang lelaki menjadi perempuan.

Dalam perkara tersebut, seseorang mendaftar pada 15 Desember 2016 agar majelis hakim mengesahkan perubahan gender pemohon. Putusan majelis tercatat pada 4 Januari 2017, dengan majelis yang dipimpin Ni Made Sudani.

Amar putusan majelis dalam permohonan itu adalah menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.

Kemudian, menyatakan pemohon yang bernama Muhammad Fatah adalah berjenis kelamin perempuan dengan nama Ayluna Puti.

Majelis hakim menyatakan akta kelahiran nomor 9879/KLT/JS/2013/1989 yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan tertanggal 9 Desember 2013 menyebut nama Muhammad Fatah jenis kelamin laki-laki yang selanjutnya diubah menjadi nama Ayluna Putri jenis kelamin perempuan dengan segala akibat hukumnya.

Majelis hakim memerintahkan Panitera PN Jakarta Barat untuk mengirimkan salinan penetapan dalam permohonan ini kepada Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk didaftarkan. Menetapkan biaya-biaya menurut hukum ex aequo et bono. (Leo Wisnu Susapto)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar