c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

03 Februari 2021

15:21 WIB

Nurhadi Kecewa Pemberitaan Pemukulan Petugas KPK

Nurhadi sebut tak aniaya petugas Rutan KPK. Awalnya adu mulut

Nurhadi Kecewa Pemberitaan Pemukulan Petugas KPK
Nurhadi Kecewa Pemberitaan Pemukulan Petugas KPK
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK/Antaranews)

JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi menjelaskan laporan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai, pemberitaan akan peristiwa tersebut tidak berimbang.

Nurhadi diduga melakukan kekerasan fisik kepada salah satu petugas rutan Komisi KPK sekitar pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1. Peristiwa itu diduga terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas rutan KPK ihwal rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

"Pemberitaan mengenai renovasi kamar mandi selama ini adalah keliru atau hoaks. Tidak pernah ada sosialisasi renovasi kamar mandi kepada para tahanan di Rutan C-1," jelas Nurhadi dalam keterangan pers yang disampaikan tim pembela hukum, Rabu (3/2).

Nurhadi menyangkal apabila aksi pemukulannya itu disebabkan oleh kesalahpahaman soal renovasi kamar mandi. Faktanya, kata dia, kamar mandi malah akan ditutup dan disegel secara permanen karena ditemukan satu buah powerbank pada tabung exhaust fan ketika dilakukan pembuatan instalasi pendingin ruangan (AC) yang baru oleh teknisi bernama Imam dan dua orang anak buahnya pada Rabu (27/1).

Terkait pemukulan yang dia lakukan, Nurhadi sampaikan hal itu terjadi secara spontan.

Pada hari itu, Kamis (28/1) sekitar pukul 15.30 WIB, Nurhadi sampaikan adu mulut dengan petugas Rutan KPK Muniri. Menurut dia, saat itu dengan nada tinggi, petugas Rutan KPK memancing Nurhadi untuk memukul diri.

"Saya secara refleks mengayunkan tangan kiri dalam posisi berdiri kepada Muniri yang mana pada saat itu posisi Muniri dihalang-halangi oleh dua petugas Rutan, yaitu Turitno dan Nasir yang berdiri dihadapan Muniri," urai Nurhadi.

Ayunan tangan kirinya tersebut sama sekali tidak mengenai bagian muka, apalagi bibir dari Muniri. Hal tersebut dapat dibuktikan oleh keterangan para saksi yaitu enam orang tahanan di Rutan C-1 dan juga dirinya.

Setelah peristiwa ayunan tangan kiri yang dianggap Nurhadi tidak mengenai Muniri, Turitno dan Nasir langsung melerai dan setelahnya meninggalkan ruangan.

Namun, dalam pemberitaan, Nurhadi menurut pihak KPK melakukan pemukulan pada petugas Rutan KPK. Lalu, dia dilaporkan petugas Rutan KPK dan didampingi Biro Hukum KPK ke polisi.

Nurhadi kini dalam proses menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nurhadi didakwa menerima suap terkait penanganan perkara peradilan hingga Rp83 miliar dari tujuh perkara yang diurus.

Dalam perkara suap, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyanto, didakwa menerima Rp45,7 miliar. Sementara, pada kasus gratifikasi menerima Rp37,2 miliar.

Uang itu diduga digunakan Nurhadi dan Rezky untuk memenuhi kepentingan pribadi. Mulai membeli mobil, tas, pakaian, berlibur, membayar, hingga merenovasi rumah.

Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Herry Supriyatna)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar