05 Februari 2021
10:06 WIB
JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi membantah telah melakukan pemukulan terhadap petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikannya usai menjalani pemeriksaan polisi selama 12 jam di Gedung Merah Putih KPK. .
"Tidak ada pemukulan, tidak ada," kata Nurhadi, Kamis (4/2) malam.
Dia membantah insiden yang disebut pemukulan itu ditengarai oleh penemuan narkoba di ventilasi kamar tahanan. Menurutnya, kejadian bermula saat penemuan power bank di ventilasi kamar tahanan, namun tidak tahu siapa pemiliknya.
"Wah baru dengar ini saya. Tidak tahu, di mana ada lintingan ganja itu?" tegasnya.
Sebelumnya, Nurhadi diduga melakukan kekerasan fisik kepada salah satu petugas rutan Komisi KPK sekitar pukul 16.30 di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1. Peristiwa itu diduga terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas rutan KPK ihwal rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
Adapun, tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Nurhadi tersebut turut disaksikan oleh petugas rutan KPK lainnya. Pihak rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan yang dimaksud.
Seperti diketahui, Nurhadi kini dalam proses menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nurhadi didakwa menerima suap terkait penanganan perkara peradilan. Uang hasil kejahatan korupsi yang dikumpulkan keduanya mencapai Rp83 miliar dari tujuh perkara yang diurus.
Dalam perkara suap, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyanto, didakwa menerima Rp45,7 miliar. Sementara, pada kasus gratifikasi menerima Rp37,2 miliar.
Uang itu diduga digunakan Nurhadi dan Rezky untuk memenuhi kepentingan pribadi. Mulai membeli mobil, tas, pakaian, berlibur, membayar, hingga merenovasi rumah.
Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Herry Supriyatna)