c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

29 Januari 2019

19:06 WIB

Menkumham Lantik Lembaga Royalti Periode 2019-2024

LMKN periode pertama menghimpun royalti Rp130 triliun

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Menkumham Lantik Lembaga Royalti Periode 2019-2024
Menkumham Lantik Lembaga Royalti Periode 2019-2024
Sejumlah lagu-lagu karya Cornel Simanjuntak. Ist

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, melantik 10 Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2019-2024.

LMKN adalah lembaga bantu pemerintah non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Non APBN). Lembaga ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Hak Cipta. Tugas lembaga ini adalah menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu atau musik.

“Untuk melindungi pemilik atau pemegang lagu Hal Kekayaan Intelektual (HKI) atas hak cipta dan hak terkait, khususnya dari segi nilai ekonomi di bidang lagu dan musik,” terang Yasonna Laoly, di Jakarta, Selasa (29/1).

Lanjut Menkumham, lembaga ini diperlukan karena mengelola manajemen terkait hak cipta. Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengatur royalti bagi pencipta.

Yasonna mendorong LMKN untuk tegas dalam memberikan perlindungan hukum para pencipta musik dan pihak yang terlibat. Menurut dia banyak seniman yang mengalami kesulitan ekonomi menjelang usia lanjut.

“Sangat disayangkan para musisi tidak kita perhitungkan hak hidupnya, karena kita sudah menikmati karyanya,” tutur Yasonna.

Harapan Yasonna, komisioner ‎baru mampu meningkatkan pungutan royalti dari karya cipta dan hak cipta yang kemudian bisa disalurkan ke pemilik royalti. Dampak akhir dari ketaatan pungutan royalti ini adalah memberikan kesejahteraan ke pemilik hak dan karya cipta.

Semenjak Komisioner pertama bekerja pada 2015 – 2018, LMKN berhasil mengkoleksi royalti dari para pengguna komersial. Kemudian mendistribusikan kepada para pemilik hak cipta dan hak terkait melalui lembaga itu yang sudah mendapatkan izin operasional dari Menkumham.

Pengoleksian royalti pada 2016 setelah lahir Surat Keputusan Menkumham Nomor HKI.2-OT.03.01.03 Tahun 2015 yang ditetapkan pada 20 Mei 2015.

Selama kurun waktu tiga tahun, kepengurusan LMKN Periode 2015-2018 berhasil mengumpulkan royalti sebesar Rp130,48 triliun. Lalu mendistribusikan kepada pemilik hak cipta dan hak terkait sebanyak Rp91 triliun.

Berdasarkan data yang sudah ada, kepengurusan LMKN periode 2015-2018 membuat royalty unclaimed yang tersimpan. Tujuannya agar bila di kemudian hari ada pemilik hak yang belum menjadi anggota dari salah satu LMK manapun kemudian menjadi anggota dan tetap dapat mengklaim royalti miliknya.

Selanjutnya, untuk royalty unclaimed tersimpan didapat 7% dari setiap royalti yang terdistribusi. Royalty unclaimed tersimpan sebesar Rp12 triliun. (Annisa Dewi Meifira)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar