c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

16 Februari 2021

14:57 WIB

Lokataru Soroti Transparansi KPK

Dua tersangka tak juga diproses. Perbuatan yang langgar UU KPK

Lokataru Soroti Transparansi KPK
Lokataru Soroti Transparansi KPK
Gedung Merah Putih KPK. Googlemaps/dok

JAKARTA – Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengirim surat terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat terbuka tersebut, KPK dinilai mengalami kemerosotan dalam melakukan penindakan hukum pelaku tindak pidana korupsi.

Menurut Haris, penilaian itu dilandasi akan kegesitan KPK dalam menindaklanjuti dan menindak tegas para pelaku korupsi. Dia menyebutkan perkara suap eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra dan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, yang telah bergulir sejak 2018 dan 2020 ini.

Dia menjelaskan, kasus korupsi yang dilakukan oleh eks Bupati Cirebon yakni dengan menerima suap dari General Manager PT Hyundai, Herry Jung, untuk memuluskan perizinan pembangunan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

"Pengungkapan kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp200 triliun," kata Haris dalam keterangan pers, Selasa (16/2).

Pada Oktober 2018, KPK melakukan OTT dan mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening Sunjaya senilai total Rp6,4 miliar. Kemudian pada 2019, Sunjaya Purwadisastra diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap berdasarkan Putusan Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg dengan hukuman lima tahun penjara.

Namun, tidak ada proses hukum kepada pemberi suap. Herry Jung masih belum diproses oleh penyidik KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019 karena melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Keterlibatan Herry Jung juga muncul dalam fakta persidangan Sunjaya. Ada keterangan saksi pada April 2019, yaitu memberikan uang dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri dengan kontrak Rp10 miliar.

Kemudian terkait dengan kasus korupsi Bupati Mimika, Eltinus Omaleng yang melakukan korupsi dana APBD untuk pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika dengan kerugian negara sementara sebesar Rp21,6 miliar.

Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2020 dan telah menetapkan Eltinus Omaleng, Bupati Mimika Periode 2014–2019, Marthen Sawy, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Teguh Anggara, Direktur PT Waringin Megah sebagai tersangka.

Haris mengutip pernyataan Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri yang menyampaikan surat perintah penyidikan dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 tersebut diterbitkan Oktober 2020. Tetapi, hingga saat ini Eltinus Omaleng belum ditahan sebagai tersangka.

Merujuk pada kedua kasus tersebut, Lokataru menilai KPK diam. Serta tidak ada kemauan untuk melanjutkan serangkaian proses penegakan hukum yang menjerat Para Pejabat dan pihak swasta (Herry Jung selaku General Manager PT Hyundai).

Padahal, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK harus dilandasi dengan asas keterbukaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Haris menilai, dalam perkara ini KPK melanggar Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 6 huruf c dan f, Pasal 11 ayat 1 dan 3, serta Pasal 12 ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Berdasarkan uraian diatas, dia mendesak KPK untuk menerapkan asas kepastian hukum dan keterbukaan dalam kelanjutan proses hukum penyelesaian kasus korupsi Eks Bupati Cirebon dan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, dengan memberikan perkembangan terbaru terkait kedua kasus tersebut secara terbuka kepada publik.

Kemudian, KPK diminta untuk melakukan penangkapan dan proses hukum para tersangka Kasus Korupsi APBD Gereja Kingmi Miles 32 tanpa terkecuali Eltinus Omaleng, Bupati Mimika. "KPK harus menindaklanjuti penangkapan dan proses hukum tersangka Herry Jung selaku penyuap eks Bupati Cirebon," tegasnya. (Herry Supriyatna)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar