c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

23 Juni 2020

17:43 WIB

Komunitas Pencinta Satwa Berharap Aturan Khusus Hewan Peliharaan

Di Indonesia belum ada perlindungan atau payung hukum untuk hewan-hewan domestik

Komunitas Pencinta Satwa Berharap Aturan Khusus Hewan Peliharaan
Komunitas Pencinta Satwa Berharap Aturan Khusus Hewan Peliharaan
Davina Veronica, Selebritas sekaligus Pendiri Yayasan pencinta hewan Natha Satwa Nusantara, membawa anjing jenis herder untuk diberikan kepada Polres Metro Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (15/11). Yayasan pecinta hewan, Natha Satwa Nusantara memberikan dua anjing jenis herder kepada Polres Metro Jakarta Pusat sebagai apresiasi atas keberhasilan mengusut kasus penyiraman soda api terhadap lima anak anjing. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp

JAKARTA – Komunitas pencinta satwa meminta pemerintah untu membuat aturan perlindungan khusus untuk hewan peliharaan. Hal ini disampaikan Ketua Yayasan Natha Satwa Nusantara Davina Veronica saat menanggapi putusan vonis sebanyak 6 bulan percobaan kepada terdakwa Aris Tangkelabi Pandin yang melakukan penyiraman terhadap enam anjing peliharaan milik adik iparnya di Kramat pada November 2019.

"Hukum perlindungan untuk hewan terutama hewan domestik masih sangat lemah. Di Indonesia kita belum punya perlindungan atau payung hukum untuk hewan-hewan domestik. Jadi ini yang harus diperbaiki," kata Davina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6) sepertdi dilansir Antara.

Menurut Davina, harus ada undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan terhadap hewan-hewan peliharaan. Dengan begitu, ada efek jera bagi para pelaku penganiayaan terhadap hewan.

"Di Inggris, Selandia Baru dan Australia sudah ada aturan khusus untuk hewan peliharaan, ini juga harusnya dibuat di Indonesia. Semua yang ada di bumi, semua makhluk hidup itu butuh dilindungi oleh payung hukum. Termasuk binatang juga apapun jenis dan spesiesnya perlu dilindungi," ujar Davina. Yayasan Natha Satwa Nusantara sendiri, merupakan pihak pelapor kasus penganiayaan terhadap enam ekor anjing.

Seperti diketahui, Hakim Ketua Wadji Pramono memutuska, terdakwa Aris Tangkelabi Pandin bersalah atas perbuatannya menyiram enam ekor anjing menggunakan cairan soda api dan menyebabkan lima di antaranya kehilangan nyawa.

"Menyatakan terdakwa Aris Tangkelabi Pandin terbukti secara sah dan telah melakukan tindak pidana menganiaya hewan yang menyebabkan cacat dan tidak produktif sebagaimana diatur dalam pasal 91 B ayat 1 juncto pasal 66 A ayat 1 UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Wadji Pramono saat membacakan putusan, Selasa.

Aris harus menjalani masa percobaan selama 6 bulan. Apabila dalam kurun waktu 6 bulan itu Aris melakukan tindak kriminal ia dipastikan akan langsung menjalani hukuman kurungan penjara selama 3 bulan.

Selain itu Aris juga harus membayar sanksi pidana berupa denda. Jika tidak membayar hukuman sebesar Rp1.000.000 itu harus digantikan dengan hukuman pidana kurungan selama satu bulan.

Hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengharapkan Aris menjalani hukuman kurungan penjara selama 4 bulan dan membayar denda sebesar Rp 2.000.000. Jaksa Andri yang menangani kasus ini akan melakukan banding agar tuntutannya dapat terpenuhi.

"Kita harus lakukan upaya maksimal, sebisa mungkin kami lakukan upaya terakhir dengan mengajukan banding. Mudah-mudahan dapat dikabulkan sehingga masyarakat tidak lagi melakukan penganiayaan hewan," ujar Andri.

Senada, Davina juga menuturkan, pihaknya masih berharap terdakwa Aris mendapatkan hukuman yang lebih berat dari putusan Hakim.

"Kami memang menang (karena Aris dinyatakan bersalah), tapi kami tidak puas. Karena orang-orang dapat melihat ini sebagai celah dan tidak akan menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan," ucap Davina.

 

 

 

Karangan Bunga
Sekadar informasi, hari ini, menjelang pembacaan vonis kasus penyiraman cairan kimia jenis soda api terhadap enam anjing di Kawasan Senen pada akhir 2019, karangan bunga menghiasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karangan bunga dengan tulisan "Terima Kasih Yang Mulia Hakim Wadji Pramono, Buat Jera Pelaku Kekerasan Terhadap Hewan" dikirimkan oleh pecinta hewan.

Pihak pelapor kasus ini, Yayasan Natha Satwa Nusantara pada Senin (22/6) menyatakan, pihaknya telah mengirimkan karangan bunga sebagai apresiasi untuk hakim hingga Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus kekerasan terhadap hewan itu.

"Kami dan 48 organisasi penyayang hewan dari federasi Gerakan Anti Kekerasan Hewan Domestik Indonesia (GAKHDI) mengirimkan karangan bunga papan ukuran 2x4 meter sebanyak 3 buah yang berisikan apresiasi kepada Yang Mulia Hakim Wadji Pramono karena telah menjalankan kasus ini dengan sangat baik," kata Direktur Operasional Natha Satwa Nusantara Annisa Ratnakurnia. (Faisal Rachman) 

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar