c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

10 September 2020

11:54 WIB

Ketua DPRD Minta Anies Tegas Terapkan Sanksi di PSBB Total

Sudah waktunya menerapkan sanksi tegas, bukan lagi sosialisasi-sosialisasi

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Ketua DPRD Minta Anies Tegas Terapkan Sanksi di PSBB Total
Ketua DPRD Minta Anies Tegas Terapkan Sanksi di PSBB Total
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

JAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih tegas menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kali ini. Sanksi tegas mesti diterapkan baik bagi pelaku usaha hingga perkantoran. Tujuannya untuk menekan lonjakan angka penyebaran covid-19 di Jakarta.

"Saya menekankan kepada gubernur agar seluruh pengawasan diperketat. Sekarang sudah bukan lagi sosialisasi-sosialisasi tapi penindakan tegas. Imbau soal covid-19 kepada warga yang tegas. Begitu pun kepada warga, pertokoan, perkantoran, pengusaha yang melanggar, sanksi setegas-tegasnya," kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/9) malam.

Prasetyo mengaku sepakat dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali PSBB. Dia menilai PSBB sudah seharusnya diberlakukan dengan mempertimbangkan kasus harian positif yang terus meningkat.

Namun, politisi PDI Perjuangan itu meminta Anies untuk tidak memangkas tunjangan kinerja ASN Pemprov DKI Jakarta yang telah bekerja sebagai pengawas di lapangan. Menurut Pras, hal itu tidak objektif karena pegawai sudah susah payah melakukan pengawasan dan imbauan di lapangan.

“Seperti PNS di Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan. Mereka itu yang capek di lapangan, dan jangan sampai ada pemotongan,” tegasnya.

Diketahui Anies menginjak rem darurat dan kembali menerapkan PSBB total. Kegiatan belajar mengajar, perkantoran, wisata, dan peribadahan kembali dibatasi. Hal ini mempertimbangkan faktor ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Anies mengatakan, keputusan ini mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan. Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9). PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu. PSBB transisi awalnya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.

Adapun, jumlah pasien positif covid-19 di Jakarta bertambah 1.026 per Rabu. Dengan demikian jumlah akumulatif pasien positif covid-19 di DKI Jakarta hingga hari ini adalah 49.837 orang.

Sebanyak 1.347 orang meninggal dunia akibat covid-19 di Jakarta dengan tingkat kematian 2,7%. Sementara 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,7 persen. Saat ini kasus aktif covid-19 di Jakarta ada sebanyak 11.245 orang. Mereka masih menjalani perawatan atau isolasi. (Yanurisa Ananta)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar