c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

05 Desember 2018

17:33 WIB

Kemenhub Batasi Operasional Kendaraan Angkut Jelang Natal Dan Tahun Baru

Pembatasan angkutan masuk dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Kemenhub Batasi Operasional Kendaraan Angkut Jelang Natal Dan Tahun Baru
Kemenhub Batasi Operasional Kendaraan Angkut Jelang Natal Dan Tahun Baru
Pengendara melintas di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Risky Andrianto.

JAKARTA – Untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaran umum ataupun pribadi selama Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 di empat ruas tol dan tiga jalan nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menetapkan pembatasan angkutan barang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan angkutan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru.

Lebih lanjut Budi merinci, dalam Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut juga diatur ketentuan mengenai jumlah berat yang diizinkan, yakni 14.000 kilogram, mobil barang sumbu tiga atau lebih dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

Dirinya juga menuturkan, untuk memperlancar mobilitas kendaraan pembatasan kendaraan operasional mobil barang mulai diterapkan pada 21–22 Desember dan 25 Desember. Sementara, dalam periode menjelang tahun baru akan efektif pada tanggal 28–29 Desember dan 1 Januari 2019.

"Pada 21 Desember berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai 22 Desember pukul 24.00 WIB dan berlaku di dua ruas pada jalan tol Jakarta-Merak, jalan tol Prof Soedyatmo, jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), jalan tol Bawen-Salatiga, jalan nasional Medan-Brastagi Tanah Karo, jalan nasional Tegal-Purwokerto, dan jalan nasional Mojokerto-Caruban," ujarnya, seperti diberitakan Antara, Rabu (5/12).

Kebijakan ini diambil dengan memperhitungkan ketersediaan barang dan kelancaran pasokan barang konsumsi serta barang ekspor. Selain itu pembatasan operasional mobil barang juga didasarkan pada evaluasi tahun 2017 lalu. Karena pada tanggal tersebut tak ada lonjakan pergerakan, sehingga pada tanggal 23, 24, 26, 27, 30, dan 31 Desember ini tak diberlakukan pembatasan angkutan barang.

Budi menambahkan, pada tanggal 21-22 Desember mendatang juga akan diterapkan sistem satu arah di tol Jakarta-Cikampek, arah ke Cikampek, jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyi; jalan nasional Pandaan Malang, arah ke Malang, jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang; dan jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, arah ke Denpasar.

Jam pembatasan operasional tersebut akan berlaku pada tanggal 25 Desember sejak pukul 00.00 sampai dengan pukul 24.00 pada ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, arah ke Jakarta.

Untuk pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 28 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 29 Desember 2018 pada pukul 24.00 WIB berlaku pada ruas dua arah meliputi jalan tol Jakarta-Merak, jalan tol Prof. Soedyatmo, jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), jalan tol Bawen-Salatiga; jalan nasional Medan-Brastagi Tanah Karo, jalan nasional Tegal-Purwokerto, dan jalan nasional Mojokerto-Caruban.

Sedangkan pada ruas satu arah meliputi, jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Cikampek, jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyi, jalan nasional Pandaan-Malang, arah ke Malang; jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang, dan jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, arah Denpasar.

"Untuk pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, arah Jakarta dan jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, arah ke Gilimanuk,” kata Budi.

Pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, ternak, pupuk, antaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok. (Fuad Rizky)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar