c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

06 Februari 2020

19:46 WIB

Kejar Kepemilikan Situ Cipondoh, Pemprov Banten Gamit Kejaksaan

DPRD minta pengusutan aset-aset pemprov yang disinyalir berpindah-tangan

Editor: Rikando Somba

Kejar Kepemilikan Situ Cipondoh, Pemprov Banten Gamit Kejaksaan
Kejar Kepemilikan Situ Cipondoh, Pemprov Banten Gamit Kejaksaan
Sport Center Cipondoh yang akan dibangun tahun depan oleh Pemerintah Kota Tangerang. Fasilitas Olahraga ini akan mengusung konsep indoor dan outdoor. Pemkot juga akan membangun sport center lainnya di Neglasari. Antara/Ist/dok

SERANG-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kini tengah menginventarisir aset-aset yang dimiliki, termasuk yang sebelumnya dialihkan dari provinsi Jawa Barat. Termasuk, salah satunya adalah legalitas kepemilikan dan sertifikat Situ Cipondoh.  Pemprov menyertakan Kejaksaan Tinggi Banten selaku pengacara negara, dalam pengurusan aset-aset tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, Rabu (6/2) mengatakan, soal sertifikat Situ Cipondoh yang saat ini diduga berada di Singapura, pihaknya bersama Kejaksaan masih dalam proses inventarisasi.

“Pemprov Banten senantiasa berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya pengamanan aset-aset. Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan sudah dimiliki Pemprov Banten termasuk Situ Cipondoh, tahapan sekarang sedang melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten, selaku jaksa pengacara negara untuk mengurai permasalahan tersebut," katanya, Rabu (6/2).

Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi, yang dihubungi di kesempatan berbeda, menyatakan pihaknya memang meminta BPKAD untuk menginventarisir aset-aset itu.

"Kami dari Komisi 3 pada pertemuan terakhir dengan BPKAD Banten, meminta agar inventarisir aset-aset, termasuk peralihan aset dari Provinsi Jabar ke Provinsi Banten agar segera diselesaikan," kata Gembong. 

Dijelaskannya, jika ada aset yang sudah berpindah tangan, apalagi sampai ke Singapura, harus lah diusut tuntas. "Pertemuan kemarin, belum tergali kalau sampai asetnya berpindah tangan," ungkap politisi PKS tersebut.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Banten meminta Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Pemerintahan segera melakukan langkah konkret upaya penertiban aset-aset daerah di antaranya keberadaan aset situ (danau buatan). Salah satu upaya konkret adalah  berkoordinasi dengan pihak lain seperti BPN dan kabupaten/kota. Salah satunya adalah status kepemilikan Situ Cipondoh yang disinyalir sertifikatnya ada di Singapura.

"Situ Cipondoh itu setahu saya sertifikatnya masih ada di Singapura dan saya berharap segera diselesaikan," kata Ketua Komisi I DPRD Banten Asep Hidayat usai rapat kordinasi di Pandeglang, Rabu (5/2).

Ia mengatakan, perlu inventarisir aset lainnya yang secara kepemilikan dan legalitasnya belum jelas juga. Banyak aset yang sebelumnya diserahkan oleh Jawa Barat, masih banyak legalitas kepemilikannya. Salah satunya Situ Cipondoh di Tangerang.

Asep mengatakan, terkait Situ Cipondoh tersebut sudah ada komitmen dari Pemprov Banten melalui Sekda Banten untuk mengurusnya.

"Tadi ada hal yang menggembirakan bahwa pak sekda berkoordinasi untuk menelusuri keberadaan sertifikat itu dan akan diselesaikan supaya aset-aset yang ada di Provinsi Banten betul-betul bukan sekadar pengakuan tapi menjadi hak kepemilikan rakyat Banten dan pemerintah Banten," kata Asep Hidayat, dikutip dari Antara.

Belasan Hilang
Penertiban aset juga mencakup aset-aset Pemprov yang kemungkinan kini berpindah-tangan menjadi aset pribadi. "Kalau bicara tanah itu harus tahu tentang kronologisnya, dari mana asalnya dibeli dari siapa, berapa kali di-AJB-kan. Itu harus jelas," kata politikus Partai Demokrat tersebut.

 

Dikutip dari Antara, luasan Situ Cipondoh itu awalnya diperkirakan lebih dari 100 hektare dan saat ini yang tercatat paling hanya sekitar 80 sampai 90 hektar, karena banyak yang sudah hilang.

Terkait Situ di Jabodetabek, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bambang Hidayah membeberkan,  ada 15 Situ di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang tidak ditemukan keberadaannya. Ini didapat dari data inventarisasi BBWSCC, bahwa  terdapat 206 situ yang dikelola. Pengelolaan terpusat itu dimulai sejak tahun 2007 setelah terbitnya UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).

"Tapi yang 15 itu tidak ada, tidak ditemukan," kata Bambang di Universitas Indonesia, Jakarta, beberapa waktu lalu, Rabu (15/1).

Sebelum dikelola oleh BBWSCC, Bambang menyebut, situ-situ itu dikelola oleh masing-masing pemerintah daerah. Kini, pihaknya masih mendata kembali. Dijelaskannya, Situ yang hilang dan telah beralih fungsi tersebut akibat kurang dipelihara oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat.

"Jadi begitu kami konfirmasi juga ke Pemda, itu memang enggak ada, peta situasi juga enggak ada," katanya. (Anggit Gunadi)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar