c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

06 Juni 2020

08:08 WIB

KCI Tambah Perjalanan KRL Selama PSBB Transisi

Dengan pertambahan jam operasional, keberangkatan kereta-kereta pertama dari wilayah penyangga DKI Jakarta dijadwalkan pada pukul 04:00 WIB

KCI Tambah Perjalanan KRL Selama PSBB Transisi
KCI Tambah Perjalanan KRL Selama PSBB Transisi
Petugas keamanan memberi himbauan untuk mengatur jarak antar penumpang di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/6/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menyiapkan protokol kesehatan menghadapi tatanan normal baru untuk diterapkan ke pengguna dan petugas Kereta Rel Listrik (KRL). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menambah jumlah perjalanan Kereta Rel Kistrik (KRL) dari sebelumnya 784 menjadi 892. KCI juga menambah jam operasional KRL menjadi pukul 04:00 WIB-20:00 WIB selama PSBB transisi mulai 5 Juni 2020.

"Hal ini sejalan dengan wilayah DKI Jakarta yang mulai memasuki masa PSBB transisi dan sejumlah wilayah lain yang telah menyelesaikan masa PSBB," kata VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6).

KCI mulai Kamis sore kemarin sejatinya sudah menjalankan 60 jadwal KRL tambahan untuk mengantisipasi kepadatan. Penambahan jadwal ini melihat kecenderungan dalam tiga hari terakhir terdapat peningkatan jumlah pengguna sekitar 10 – 13 persen dibanding pertengahan masa PSBB.

Bila sebelumnya PT KCI melayani 200.000– 220.000 pengguna, pada tiga hari terakhir jumlahnya mencapai 240.000 hingga 260.000 pengguna.

“Jadwal kereta tambahan pada hari ini hadir terutama untuk melayani para pengguna di jam sibuk sore hari, mengingat bertambahnya masyarakat yang sudah kembali beraktivitas,” kata Anne.

Jadwal kereta tambahan sejumlah ini akan melayani dari stasiun-stasiun di wilayah Jakarta ke seluruh tujuan (Bogor/Nambo, Bekasi/Cikarang, Tangerang, Serpong/ Parung Panjang/ Maja/ Rangkasbitung). Jadwal kereta tambahan ini dibuat dengan tujuan utama, memberikan ruang agar pengguna pada sore hari tidak berpusat pada satu-dua jadwal kereta tertentu.

Dengan adanya jadwal kereta tambahan, KCI berharap para pengguna tidak perlu berdesakan dan memaksa masuk ke dalam KRL yang sudah sesuai batas kapasitasnya. Para pengguna dapat menunggu kereta selanjutnya yang lebih memungkinkan untuk menjaga jarak.

Anne menyebut dengan pertambahan jam operasional itu, keberangkatan kereta-kereta pertama dari wilayah penyangga DKI Jakarta dijadwalkan pada pukul 04:00 WIB. Sementara keberangkatan kereta-kereta terakhir dari stasiun di wilayah DKI Jakarta adalah pada pukul 20:00 WIB.

Meski ada penambahan jumlah perjalanan KRL setiap harinya, untuk jumlah rangkaian yang beroperasi tetap, yaitu 88 rangkaian per hari.

"Pintu stasiun-stasiun di wilayah DKI Jakarta yang sebelumnya ditutup pada pukul 18:00 WIB, mulai besok akan ditutup pukul 20:00 WIB," tuturnya.

Dengan jam operasional yang sudah diperpanjang, PT KCI mengajak para pengguna KRL untuk semakin disiplin mengikuti pengaturan jaga jarak fisik.

"Bahkan dalam kondisi ada kepadatan pengguna melebihi biasanya, PT KCI siap menjalankan jadwal kereta tambahan agar tetap memungkinkan untuk menjaga jarak aman di antara pengguna," imbuhnya.

 

Calon penumpang antre untuk masuk Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/6/2020). Antrean panjang penumpang KRL Commuter Line itu akibat kebijakan pembatasan jumlah penumpang di setiap rangkaian kereta untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19. ANTARAFOTO/Fakhri Hermansyah.

 

Masa Transisi
Pada awal masa PSBB transisi ini jumlah pengguna di dalam KRL juga masih mengacu pada aturan sebelumnya yaitu 35% dari kapasitas pengguna. PT KCI selanjutnya akan mengikuti aturan terbaru dari pemerintah terkait kapasitas pengguna ini.

“PT KCI akan terus menerapkan protokol kesehatan yaitu pengguna wajib menggunakan masker, mengikuti pengukuran suhu tubuh, serta sangat dianjurkan untuk cuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum dan sesudah naik KRL,” ujar Anne.

Mulai 8 Juni 2020 PT KCI juga akan memberlakukan aturan tambahan yaitu pengguna dilarang berbicara secara langsung, maupun melalui telepon selama berada di dalam KRL. Aturan lainnya, balita untuk sementara dilarang naik KRL.

Kemudian, calon pengguna yang membawa barang untuk berdagang di tujuannya dapat menggunakan kereta-kereta jadwal pemberangkatan pertama dan mulai pukul 10:00 – 14:00. Pengguna lansia juga hanya dapat menggunakan KRL pada pukul 10:00 – 14:00.

 

Anggota Polri dan TNI memberikan imbauan pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 kepada penumpang KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Imbauan pendisiplinan protokol kesehatan kepada penumpang di lingkungan Stasiun KRL itu dilakukan menjelang diberlakukannya tatanan normal baru. ANTARAFOTO/Indrianto Eko Suwarso.

 

Pekerja dan Pendatang
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan pengetatan pengawasan pekerja dan pendatang di ibu kota. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan mengingat Jakarta merupakan daerah urban yang menjadi tempat berkumpulnya pendatang dari berbagai daerah di seluruh Tanah Air.

"Terlebih kita baru saja menghadapi momen Idulfitri, ada tradisi mudik/pulang kampung. Dampak dari arus balik ini harus benar-benar dicermati. Paling tidak selama 3-4 minggu setelah arus balik ke Jakarta. Jika kita lengah, bukan tidak mungkin kurva covid-19 akan menanjak kembali," ujar Mujiyono di Jakarta, Jumat.

Sebelum adanya PSBB transisi, aktivitas warga terlihat mulai meningkat yang ditandai dengan jalanan yang mulai macet. Kegiatan usaha mulai kembali beroperasi dan banyak warga yang tidak lagi mengenakan masker, saat beraktivitas di luar rumah.

Mujiyono juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menugaskan setiap perusahaan untuk mendata pegawai/karyawannya yang melakukan mudik lebaran. Juga melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada karyawan tersebut sebelum dapat beraktivitas kembali.

Kemudian, selama hasil tes belum dapat mengkonfirmasi status kesehatan pegawai/karyawan tersebut, maka dilakukan karantina mandiri di rumah dan tidak diperbolehkan beraktivitas di kantor.

“Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi perlu menyiapkan saluran (hotline) khusus yang menangani pengaduan warga yang dipaksa untuk masuk kantor oleh pemilik tempat kerjanya, selama yang bersangkutan menjalani proses karantina mandiri," tuturnya.

Tidak hanya terhadap perusahaan swasta, dia juga berharap protokol tersebut diterapkan bagi semua instansi pemerintah pusat/daerah yang bertempat dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta. (Faisal Rachman) 

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar