c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

25 April 2020

12:31 WIB

Jalur Tikus Di Perbatasan Wilayah Jadi Lintasan Alternatif

Jalan Sisi Sungai BKT Ujung Menteng mulai ramai jadi jalan menjadi alternatif pengendara dari Jakarta Timur menuju Kota Bekasi, Jawa Barat

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Jalur Tikus Di Perbatasan Wilayah Jadi Lintasan Alternatif
Jalur Tikus Di Perbatasan Wilayah Jadi Lintasan Alternatif
Ilustrasi. Petugas memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan M.H Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah telah resmi menerapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya per hari ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. ANTARAFOTO/Fauzan

JAKARTA – Pengawasan aparat di beberapa check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), membuat sejumlah warga yang membandel, memilih kucing-kucingan untuk menghindari pemeriksaan petugas. Di jalan Sisi Sungai Banjir Kanal Timur (BKT), Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, misalnya, terpantau menjadi lintasan alternatif buat sejumlah pengendara kendaraan bermotor.

"Banyak juga yang lewat sini sejak perbatasan Cakung-Harapan Indah dijaga polisi," kata Umar (51), warga setempat di Jakarta, Sabtu (25/4), seperti dilansir Antara.

Jalan Sisi Sungai BKT Ujung Menteng mulai ramai jadi jalan menjadi alternatif pengendara dari Jakarta Timur menuju Kota Bekasi, Jawa Barat, sejak ada pengawasan aparat gabungan dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan utama. Umar yang berprofesi sebagai juru parkir itu mengemukakan, setiap hari rata-rata ratusan kendaraan pribadi maupun umum melintas di lokasi itu.

Tidak jarang kendaraan dengan muatan barang layaknya pemudik biasa melintas di lokasi tersebut. "Memang ini jadi semacam ‘jalan tikus’ pak, lewat jembatan langsung masuk Jalan Sultan Agung Bekasi," katanya.

Selain menuju Kota Bekasi, lintasan itu juga terhubung ke kawasan Babelan dan Sukatani, Kabupaten Bekasi menuju jalur Pantai Utara. Di jembatan jalur alternatif itu tidak tampak petugas cek poin melakukan pengawasan terhadap kendaraan.

Biasanya, jalur pemudik dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Jakarta, terutama yang menggunakan sepeda motor, melintas ke arah timur melalui Cawang, melewati Jalan DI Panjaitan lurus menuju traffic light Halim Lama. Kemudian belok kanan melewati Jalan Raya Kalimalang lurus sampai traffic light Borobudur.

Lalu, tetap lurus sampai traffic light Pangkalan Jati, kemudian sampai traffic light Jalan H Naman, kemudian masuk wilayah Bekasi selanjutnya mengikuti rute ke Cikarang dan seterusnya.

Ada pula rute jalur alternatif mudik Cawang - Pulogadung - Cakung. Yakni, kendaraan yang melintas dari arah Jl MT Haryono dan Depok lewat Cawang masuk Jl DI Panjaitan lurus sampai traffic light Halim.

Kemudian, naik ke flyover Utan Kayu, lurus sampai traffic light Coca-Cola. Selanjutnya, belok lanjut kanan menuju Jalan Perintis Kemerdekaan, lurus sampai traffic light Kelapa Gading.

Lalu, lurus lagi sampai traffic light Warung Jengkol, selanjutnya lurus masuk ke Jalan Hamengkubuwono, lurus ke Jalan Raya Bekasi (Pasar Cakung). Berikutnya, lurus ke traffic light Cakung Cilincing, untuk kemudian lurus sampai wilayah Bekasi. 

 

Plang tanda "check point" pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditempatkan di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa penerapan PSBB di DKI Jakarta hingga 22 Mei 2020. ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A.

 

Menyiapkan Petugas
Padahal sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah memastikan akan menyiagakan petugas untuk menjaga sejumlah ‘jaur tikus’. Pasalnya, jalan-jalan tersebut berpotensi digunakan masyarakat untuk mudik, meski pemerintah sudah menerbitkan larangan mudik guna mencegah penyebaran covid-19.

"Di 'jalur-jalur tikus' ada pos check point PSBB yang masih berlaku dan juga ada Polsek yang mengawasi. Ada yang diawasi Polres dan ada yang diawasi Polsek," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.

Sambodo mengatakan, seluruh Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang mempunyai perbatasan dengan wilayah di luar Jabodetabek, sudah menyiapkan pos pantau untuk memastikan kebijakan pemerintah bisa terlaksana dengan baik.

"Semua Polsek yang punya jalur perbatasan dengan wilayah keluar wilayah dari Jabodetabek akan ada pos pantau terhadap pelaksanaan pelarangan mudik," kata Sambodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah memetakan titik-titik ‘jalur tikus’ di seluruh wilayah hukumnya. Titik-titik tersebut juga dijaga oleh personel Kepolisian.

Selain 19 titik yang akan dibangun dalam rangka pos pengamanan larangan mudik itu, Kepolisian juga punya pos pantau di beberapa check point dalam rangka PSBB.

"Ditambah lagi ada pos pantau yang dibangun oleh Polsek dan Pos Lantas, kemudian juga tempat dan 'jalur tikus' itu sudah di-mapping dan disiapkan pengamanan kecil," kata Yusri.

Selain itu, Yusri mengatakan, ‘jalur tikus’ yang ada bahkan hanya bisa dilalui oleh sepeda motor roda dua, juga tetap akan dijaga oleh pihak Kepolisian. Polisi tetap memantau titik-titik ‘jalur tikus’ tersebut.

"Pos pantau akan sortir misal ada kendaraan roda dua khususnya yang bisa keluar Jakarta, itu ada pos kecil untuk memantau, sudah disiapkan anggota untuk menjaga pos-pos kecil itu," kata Yusri.

Petugas kepolisian menghentikan kendaraan yang melintas di perbatasan Tangerang-Jakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Polisi mengingatkan pengendara untuk selalu menggunakan masker dan aturan penumpang sesuai regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Fauzan.

 

Antar Wilayah
Hanya saja, perlu diketahui, sejatinya kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan di Jabodetabek tetap dapat melintas antar wilayah di dalam Jabodetabek. Karena Jabodetabek merupakan daerah teraglomerasi secara keseluruhan dan telah berstatus PSBB.

Penegasan tersebut perlu disampaikan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan hal tersebut, mengingat banyaknya pertanyaan berbagai pihak sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

“Jadi dalam konteks Jabodetabek, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020,” katanya.

Sementara itu, lanjut Polana, untuk pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek tetap berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya,” imbuhnya.

Namun demikian ia mengingatkan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tersebut. Di Bab III diatur pembatasan menyangkut jumlah penumpang mobil baik pribadi maupun angkutan umum, maksimal 50% dari jumlah kapasitas sebenarnya dan berlaku physical distancing berupa pengaturan tempat duduk.

“Demikian pula untuk angkutan umum diatur pula waktu/jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00 - 18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00 – 19.00 WIB, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam,” ujar Polana.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan terkait pelaksanaan protokol PSBB yang dilakukan di berbagai wilayah di Jabodetabek sejak 16 hingga 22 April 2020 diketahui, tingkat kepatuhan rata-rata mencapai di atas 90%.

“Kepatuhan di atas 90% meliputi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” jelas Polana.

Terhadap yang tidak patuh sejauh ini diberlakukan sanksi teguran agar yang bersangkutan mentaati protokol kesehatan yang berlaku. (Faisal Rachman, Leo Wisnu Susapto) 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar