c

Selamat

Selasa, 18 November 2025

NASIONAL

03 November 2020

20:17 WIB

Empat Kabupaten Belum Bentuk FKUB

FKUB dituntut dapat mendeteksi dan melakukan pemetaan potensi gangguan kerukunan umat beragama

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Empat Kabupaten Belum Bentuk FKUB
Empat Kabupaten Belum Bentuk FKUB
Ilustrasi kerukunan antarumat beragama. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, ada empat kabupaten di Indonesia yang belum membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Padahal, FKUB memiliki peran penting untuk mencegah terjadinya konflik antarumat beragama di Indonesia.

Tito menjelaskan, empat kabupaten yang belum membentuk FKUB adalah Kabupaten Tanah Datar (Sumatera Barat), Kabupaten Pesisir Selatan (Sumatera Barat), Kabupaten Puncak Jaya (Papua) dan Kabupaten Nduga (Papua). 

“Saya minta tolong kepala dinas kepala agama, dan saya akan bilang kepada bapak gubernur Sumatera Barat tolong dua ini elemen yang belum, tolong segera tetap dibentuk. Di Papua juga ada dua. Dua tempat ini tolonglah segera dibentuk lembaganya, kalau belum terbentuk bagaimana mau kerjanya,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama Tahun 2020, Selasa (3/11).

Tito menuturkan, kekuatan strategis tokoh-tokoh agama ini telah dituangkan dalam mandat peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

FKUB, jelasnya, juga dituntut dapat mendeteksi dan melakukan pemetaan potensi gangguan kerukunan umat beragama. Lalu, meredam dan menemukan solusi terhadap gangguan kerukunan umat agama. Dan mengidentifikasi serta merevitalisasi kearifan lokal yang bisa mendukung kerukunan antarumat beragama. 

“Kalau lembaga sudah ada, baru kita memikirkan mengenai bagaimana mesin ini bisa bergerak. Karena yang paling utama adalah keinginan dan kemauan dari para pengurusnya,” ungkap dia.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga menuturkan, FKUB merupakan unsur strategis dalam menyebarluaskan moderasi, yang diharapkan bisa mencegah terjadinya konflik dan radikalisme, serta memelihara dan merawat kerukunan beragama, yang diwujudkan dalam melakukan dialog dengan pembuka agama dan tokoh masyarakat.

Kendati demikian, menurutnya, saat ini masih ada beberapa lokasi di Indonesia yang belum membentuk FKUB. "Saya mendapatkan informasi bahwa sampai kini masih ada beberapa kabupaten yang belum membentuk FKUB, di samping masih ada pula kabupaten yang sebenarnya sudah memiliki FKUB tetapi belum berfungsi sebagaimana mestinya," ujarnya. (Maidian Reviani)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar