24 Juli 2020
18:06 WIB
DENPASAR- Polisi menangkap buronan interpol bernama Beam Marcus (50) di Bali. Pelaku kasus penipuan investasi, dengan kerugian mencapai 500 juta dolar Amerika Serikat ini ditangkap oleh Satgas Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) bersama Ditreskrimum Polda Bal, pada (23/7) pukul 18.40 WITA bersama teman wanitanya berinisial WPC. Dalam pelariannya di wilayah Kabupaten Badung, Bali, keduanya memproduksi film porno untuk bertahan hidup.
"Pekerjaannya ya membuat film porno, untuk cari uang di internet. Itu salah satu yang dilakukannya untuk bertahan hidup di Bali. Dan, ia banyak berkomunikasi dengan orang lokal," kata Kapolda Bali Irjen Pol. Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di Mapolda Bali, di Denpasar, Jumat (24/7).
Petrus Golose menuturkan, Beam Marcus dan pasangannya berada di Bali dari Januari 2020. Dia bersama pasangannya menggunggah foto dan video porno pribadi mereka, di sebuah laman yang mewajibkan pelanggan membayar. Dari unggahan-unggahan ini lah mereka mendapatkan biaya hidup. Terhadap kegiatan pidana lain ini, Polisi masih mendalami.
"Paspornya warga negara Amerika juga sama, dan paspornya yang palsu sudah dibatalkan oleh pemerintah Amerika Serikat. Mereka sudah mengecek untuk perjalanan ke luar negeri," ujar Kapolda Golose.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Suratno, dikutip dari Antara, mengatakan untuk teman perempuan pelaku berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Untuk TKP pembuatan film porno itu dilakukan di Bali. Sedangkan untuk keuntungan yang diperoleh, AKBP Suratno mengatakan bahwa tidak menanyakan terkait hal itu, karena tidak masuk dalam materi kasus utama.
"Iya (membuat film porno berdua.red), namun yang kita temukan baru satu. Kami tidak menghitung secara pasti, yang ada (puluhan)," ucap AKBP Suratno.
Kejahatan Investasi
Dari kediaman Beam Marcus, ada sejumlah barang disita. Diantaranya adalah satu buah paspor, lima telepon genggam, satu pisau lipat, 14 buah sex toys dan 13 barang bukti elektronik lainnya.
Beam sendiri melakukan kejahatan di Chicago, Amerika Serikat mulai dari Maret 2015 sampai Oktober 2019. Yang bersangkutan menawarkan investasi melalui online. Kegiatan ini melanggar US Code, atau KUHP negeri Paman Sam itu.
Ia mengatakan, Marcus sebelumnya sempat disidang di pengadilan di Amerika Serikat. Kemudian dia ditahan di negaranya pada 4 September sampai 12 September. Namun, karena ada jaminan dari pengacaranya di sana sehingga yang bersangkutan dilepas. Kemudian, pada 10 Januari 2020, pengadilan di Amerika Serikat kembali menyidangkan kasus ini.
Saat 5 Februari lalu digelar sidang lanjutan dan ternyata Marcus ini tidak muncul. Belakangan diketahui, dia masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu.
Selama berada di Bali buronan Interpol ini berpindah tempat tinggal sebanyak enam kali di daerah Ubud dan Kerobokan. Marcus juga membeli kendaraan roda dua selama di Bali. Untuk kendaraan yang digunakan, diketahui telah berganti kepemilikan sebanyak tujuh kali. (Rikando Somba)